Tantangan Dan Solusi Dalam Pengaturan Hukum Waris Islam Di Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.36294/w3xen986Abstract
Islamic inheritance law is an integral part of the family law system, governing the distribution of inheritance to heirs. In the current era of globalization and modernization, Islamic inheritance law faces significant challenges, ranging from cultural resistance, inconsistencies with national laws, to the complexity of digital asset management. This study aims to examine these challenges and formulate solutions relevant to the Indonesian context. The research method used is qualitative with a descriptive-analytical approach, through literature review and interviews with legal practitioners. The results indicate that modernization provides significant opportunities for Islamic inheritance law to adapt through regulatory reform, service digitization, and a maqasid al-shariah approach. However, these efforts must be carried out sensitively to local values and pluralistic legal traditions in Indonesia. Therefore, synergy between policymakers, religious leaders, and the community is essential in building a responsive, just, and inclusive Islamic inheritance law system in the contemporary era.
Hukum waris Islam merupakan bagian integral dari sistem hukum keluarga yang mengatur distribusi harta peninggalan pewaris kepada ahli waris. Di era globalisasi dan modernisasi saat ini, hukum waris Islam menghadapi tantangan yang signifikan, mulai dari resistensi budaya, ketidaksesuaian dengan hukum nasional, hingga kompleksitas pengelolaan aset digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tantangan-tantangan tersebut dan merumuskan solusi yang relevan dengan konteks Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi literatur dan wawancara dengan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modernisasi memberikan peluang besar bagi hukum waris Islam untuk beradaptasi melalui reformasi regulasi, digitalisasi layanan, dan pendekatan maqasid al-shariah. Namun, upaya tersebut harus dilakukan secara sensitif terhadap nilai-nilai lokal dan tradisi hukum pluralistik di Indonesia. Oleh karena itu, sinergi antara pembuat kebijakan, tokoh agama, dan masyarakat sangat diperlukan dalam membangun sistem hukum waris Islam yang responsif, adil, dan inklusif di era kontemporer.






