Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik di Lingkungan Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.36294/m3d8t566Abstract
Defamation is a form of criminal act that has a serious impact on a person's honor and dignity, including in the university environment. The complexity of this case increases with the development of digital media as a means of disseminating information. This research aims to analyze the form of criminal legal responsibility for defamation cases in higher education environments, by examining the Criminal Code (KUHP) and Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE). The research method used is normative juridical with a conceptual approach and case studies. The research results show that even though there is a clear legal basis, the implementation of law enforcement in higher education is often hampered by the dilemma between freedom of expression and the protection of individual rights. A restorative justice-based approach is considered more relevant for resolving cases like this, in order to restore social relations in the academic environment.
Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap kehormatan dan martabat seseorang, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Kompleksitas kasus ini meningkat seiring berkembangnya media digital sebagai sarana penyebaran informasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pidana terhadap kasus pencemaran nama baik di lingkungan perguruan tinggi, dengan menelaah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum yang jelas, implementasi penegakan hukum di perguruan tinggi sering kali terhambat oleh dilema antara kebebasan berpendapat dan perlindungan hak individu. Pendekatan berbasis keadilan restoratif dinilai lebih relevan untuk penyelesaian kasus semacam ini, guna memulihkan hubungan sosial di lingkungan akademik.






