IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OUTSOURCING DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMENUHAN HAK BURUH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36294/1pxfm804Abstract
Kebijakan outsourcing diterapkan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, sistem ini kerap menimbulkan masalah serius, terutama terkait pemenuhan hak-hak normatif buruh. Banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian status kerja, upah rendah, tidak mendapat jaminan sosial, serta minimnya perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris kualitatif deskriptif, dengan data yang diperoleh melalui wawancara terhadap pekerja, serikat buruh, dan pihak perusahaan penyedia tenaga kerja. Hasilnya menunjukkan bahwa outsourcing sering disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hubungan kerja jangka panjang. Oleh karena itu, dibutuhkan peninjauan ulang kebijakan outsourcing guna menjamin keadilan dan perlindungan yang lebih baik bagi buruh di Indonesia.
Kata Kunci : outsourcing, hak buruh, perlindungan hukum, ketenagakerjaan.






