PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.36294/1y151s92Abstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, sehingga menimbulkan tantangan baru bagi penyelenggara dan pengawas pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan Pilkada oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi selama proses pengawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan memadukan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pohuwato bersama Satuan Tugas Covid-19 telah menetapkan sembilan rekomendasi strategis guna mendukung pelaksanaan pengawasan Pilkada yang aman dan sesuai protokol kesehatan. Namun, dalam praktiknya, pengawasan menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan anggaran untuk pengadaan sarana kesehatan, minimnya tenaga medis, infrastruktur internet yang kurang memadai, serta potensi pelanggaran berupa penyalahgunaan kekuasaan dan politik uang. Penelitian ini merekomendasikan penguatan anggaran, peningkatan kapasitas pengawas, optimalisasi kerja sama antarinstansi, serta pembaruan data pemilih sebagai upaya memperbaiki efektivitas pengawasan Pilkada di masa mendatang.
Kata Kunci : Bawaslu, Pilkada, Pengawasan, Covid-19, Demokrasi






