Implementasi Hukum Persaingan Usaha Di Era Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.36294/zg0qxp16Abstract
Transformasi ekonomi digital menantang sistem hukum persaingan konvensional. Digitalisasi menciptakan dinamika baru dalam struktur pasar yang memunculkan praktik-praktik anti-persaingan berbasis algoritma, penguasaan data, serta dominasi platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum persaingan usaha di Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis terhadap regulasi serta putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hasilnya menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku, khususnya UU No. 5 Tahun 1999, belum sepenuhnya relevan dengan realitas pasar digital. Ketiadaan norma hukum yang khusus mengatur ekonomi digital menghambat efektivitas pengawasan KPPU. Oleh karena itu, perlu reformulasi kebijakan hukum persaingan untuk menyesuaikan diri dengan lanskap ekonomi digital yang dinamis dan multidimensional.






