Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Dalam Praktik Bisnis Berkelanjutan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.36294/n1rtxn69Abstract
Bisnis berkelanjutan menuntut perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab hukum perusahaan dalam menjalankan praktik bisnis berkelanjutan di Indonesia serta menelaah regulasi yang melandasinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksinkronan antara Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Penanaman Modal, dan peraturan pelaksana lainnya dalam pengaturan CSR. Selain itu, belum terdapat standar pengukuran yang jelas terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi hukum dan penguatan regulasi untuk mewujudkan sistem bisnis yang adil, transparan, dan berkelanjutan.






