ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI GURU DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008
DOI:
https://doi.org/10.36294/cvvbe247Abstract
Profesi guru merupakan elemen penting dalam sistem pendidikan nasional dan pembangunan karakter bangsa. Namun, guru kerap menghadapi tantangan serius yang berkaitan dengan perlindungan hukum atas tindakan yang mereka ambil dalam menjalankan tugas profesionalnya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan perlindungan hukum terhadap profesi guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber utama berupa peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah ini telah memuat berbagai ketentuan yang melindungi guru secara hukum, baik dalam konteks hubungan kerja, hak atas perlindungan fisik dan psikis, maupun jaminan dalam melaksanakan tugas secara profesional. Namun demikian, tantangan tetap ada dalam implementasinya, terutama terkait kurangnya sosialisasi regulasi dan lemahnya penegakan hukum di tingkat lapangan. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum guru, pelatihan perlindungan profesi, dan penguatan peran organisasi profesi sangat diperlukan.






