ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36294/kh166n95Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dan persamaan antara hukum waris Islam dan hukum waris positif di Indonesia. Hukum waris Islam bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, ijma’, dan qiyas, sementara hukum waris positif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Perbandingan ini penting mengingat masyarakat Indonesia yang pluralistik dalam hal sistem hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan utama terletak pada prinsip-prinsip dasar, sistem pembagian warisan, serta pengakuan terhadap wasiat dan pajak warisan. Namun, terdapat juga titik temu seperti prinsip keadilan dan kepastian hukum. Temuan ini diharapkan menjadi kontribusi bagi upaya harmonisasi hukum waris di Indonesia.






