ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 169/PID.SUS//2015/PN TJB)
DOI:
https://doi.org/10.36294/skfxbn40Abstract
Tindak pidana penyelundupan manusia merupakan kejahatan transnasional yang berdampak luas terhadap kedaulatan negara, ketertiban umum, dan hak asasi manusia. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN Tjb, dengan menilai kesesuaian penerapan hukum oleh majelis hakim terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana penyelundupan manusia terbukti secara sah, namun terdapat kelemahan dalam penelusuran jaringan pelaku serta minimnya perlindungan terhadap korban.






