PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN NEGARA OLEH PEMERINTAH DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.36294/x020da72Abstract
Penggunaan anggaran negara oleh pemerintah daerah merupakan bagian integral dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia. Dalam praktiknya, akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran menjadi hal utama dalam menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran negara serta hambatan yang dihadapi dalam realisasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dilakukan melalui penyusunan laporan keuangan daerah, audit oleh BPK, serta pengawasan oleh DPRD dan masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kapasitas SDM, lemahnya pengawasan, dan potensi penyimpangan anggaran.






