PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN NEGARA OLEH PEMERINTAH DAERAH

Authors

  • Rahmat
  • M. Hafiz Nurhasan Sihombing
  • Arief Rahman Hafiz Girsang

DOI:

https://doi.org/10.36294/x020da72

Abstract

Penggunaan anggaran negara oleh pemerintah daerah merupakan bagian integral dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia. Dalam praktiknya, akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran menjadi hal utama dalam menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran negara serta hambatan yang dihadapi dalam realisasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dilakukan melalui penyusunan laporan keuangan daerah, audit oleh BPK, serta pengawasan oleh DPRD dan masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kapasitas SDM, lemahnya pengawasan, dan potensi penyimpangan anggaran.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-10-02

Issue

Section

Articles