PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DI DESA AIR TELUK KIRI KABUPATEN ASAHAN
DOI:
https://doi.org/10.36294/0bgb2924Abstract
Perjanjian sewa menyewa merupakan bentuk perikatan yang lazim digunakan dalam transaksi jasa transportasi, termasuk rental mobil. Namun, dalam praktiknya, masih banyak perjanjian sewa mobil yang dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis, yang pada akhirnya memunculkan persoalan hukum, terutama ketika terjadi wanprestasi dari pihak penyewa. Studi ini mengkaji permasalahan wanprestasi dalam sewa mobil tanpa perjanjian tertulis pada UD. Rizki Transportasi, sebuah usaha rental mobil di Kisaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi, dampaknya terhadap pihak penyedia jasa, serta upaya hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan teknik kualitatif deskriptif melalui wawancara langsung dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan perjanjian tertulis menimbulkan kelemahan dalam pembuktian, memperbesar risiko kerugian, serta menyulitkan penegakan hak oleh pihak penyewa. Selain itu, upaya penyelesaian lebih banyak mengandalkan pendekatan kekeluargaan atau negosiasi non-formal karena keterbatasan alat bukti dalam proses litigasi. Kajian ini memberikan kontribusi dalam mendorong praktik penyewaan yang lebih tertib hukum melalui kontrak tertulis serta perlunya edukasi hukum bagi pelaku usaha kecil di bidang transportasi.






