Efektivitas Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Authors

  • Muhammad Ikhsan Naufal Fakultas Hukum Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.36294/exofficio.v4i1.3675

Abstract

Countering terrorism in Indonesia continues to develop along with increasing dynamic and transnational threats. The amendment to Law Number 15 of 2003 to Law Number 5 of 2018 is the government's response to the weaknesses of previous regulations in dealing with new patterns and modus operandi from terrorist groups. This research focuses on analyzing the effectiveness of existing regulations and the impact of changes in law in improving mechanisms for preventing, prosecuting and recovering from criminal acts of terrorism. The research method used is a qualitative approach using literature study techniques and legal document analysis to evaluate substantial changes in regulations and the implications of their implementation. The research results show that Law Number 5 of 2018 provides expanded authority to law enforcement officials, clarifies the definition of terrorism, and regulates preventive measures such as early detention and supervision of individuals or groups who have the potential to become perpetrators. However, even though this regulation is more comprehensive, its implementation still faces challenges, including overlapping authority between institutions, human rights issues, and the effectiveness of deradicalization programs. In conclusion, this regulatory change significantly increases the country's capacity to tackle terrorism, but still requires strengthening coordination and balance between security aspects and protecting civil rights to ensure long-term effectiveness in eradicating terrorism in Indonesia.

Penanggulangan terorisme di Indonesia terus berkembang seiring dengan meningkatnya ancaman yang bersifat dinamis dan transnasional. Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan respons pemerintah terhadap kelemahan regulasi sebelumnya dalam menghadapi pola dan modus operandi baru dari kelompok teroris. Penelitian ini berfokus pada analisis efektivitas regulasi yang ada serta dampak perubahan undang-undang dalam meningkatkan mekanisme pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap tindak pidana terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi literatur dan analisis dokumen hukum untuk mengevaluasi perubahan substansial dalam regulasi serta implikasi implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 memberikan perluasan wewenang kepada aparat penegak hukum, memperjelas definisi terorisme, serta mengatur tindakan preventif seperti penahanan dini dan pengawasan terhadap individu atau kelompok yang berpotensi menjadi pelaku. Namun, meskipun regulasi ini lebih komprehensif, implementasinya masih menghadapi tantangan, termasuk tumpang tindih kewenangan antar lembaga, isu hak asasi manusia, serta efektivitas program deradikalisasi. Kesimpulannya, perubahan regulasi ini secara signifikan meningkatkan kapasitas negara dalam menanggulangi terorisme, tetapi masih memerlukan penguatan koordinasi dan keseimbangan antara aspek keamanan dan perlindungan hak-hak sipil guna memastikan efektivitas jangka panjang dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Daftar Pustaka

Buku

Armaidy Armawi, Nasionalisme Dalam Dinamika Ketahanan Nasional, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2019.

Azis Kurnia Afandi, S.H. Efektifitas Pelaksanaan Penanggunalangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Program Magister Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 2001.

Daniel Setiawan, Determinan Efektivitas Kemampuan Militer, Jakarta: Penerbit Adab, 2022.

Otto Syamsuddin Ishak, Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional, Bandung: Komnas HAM, 2016.

Thomas Santoso 2002, Teori-teori Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2020.

Jurnal

Ahmad Zamzamy, Menyoal Radikalisme di Media Digital, Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, Volume 5, Nomor 1, Februari 2019.

Grafita Ohy, “Perubahan Gaya Hidup Sosial Masyarakat Pedesaan Akibat Globalisasi Di Desa Rasi Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggaraâ€, Jurnal Holistik, Vol 13, No 3, Juli 2020.

Hamzah Junaid, “Pergerakan Kelompok Terorisme Dalam Perspektif Barat Dan Islamâ€, Sulesana, Vol 8, No. 2 Tahun 2013.

Hendro Setyo Wahyudi, “Teknologi Dan Kehidupan Masyarakatâ€, Jurnal Analisa Sosiologi, Vol 3, No. 1, April 2014.

Junindra Martua, Rahmat Rahmat, Yandi Putra Marpaung, “Peranan Pemerintah Kota Tanjungbalai Dalam Melakukan Pembinaan Ideologi Pancasilaâ€, Ex-Officio Law Review, Vol 2, No. 2, 2023.

Randy Pradityo "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme" yang diterbitkan dalam Jurnal Rechts Vinding, Volume 5, No. 1 pada bulan April 2016

Salim Fauzi Lubis, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Polres Asahan)â€, Ex-Officio Law Review, Vol. 3, No. 2, 2024.

Tantimin, “Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Menanggulangi Radikalisme dan Terorisme di Indonesiaâ€, Jurnal Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol 12, No. 2, 2022.

Perundang-Undangan

Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Downloads

Published

2025-02-28