Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai Terhadap Masuknya Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kota Tanjungbalai

Authors

  • Hazali Hazali Fakultas Hukum UNA
  • Fira Juniar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako
  • Aisyah Fitri Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.36294/exofficio.v3i1.3277

Abstract

Setiap orang yang tidak lahir di Indonesia yang bukan warga negara Indonesia dianggap sebagai tenaga kerja asing menurut definisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan. Definisi tersebut juga mencakup setiap orang asing dengan visa yang bermaksud bekerja di Indonesia. Ini diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa hanya pekerjaan terkait pekerjaan yang termasuk dalam definisi  pekerja asing. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai Terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Yang Masuk ke Wilayah Kota Tanjungbalai serta Hambatan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai dalam Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk secara Illegal. Tenaga kerja asing dapat dilindungi dengan mewajibkan perusahaan atau perusahaan yang mempekerjakan mereka untuk membuat RPTKA rencana penggunaan tenaga kerja asing. Hal ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdul Rachman Budiono, Hukum Perburuhan Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persala, 2009)

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012)

Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, (Malang: Literasi Nusantara, 2018), hlm.15

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta, Sinar Grafika, 2018)

Endah Pujiastuti, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, (Semarang: Semarang University Press, 2008)

Ida Hanifah Lubis, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Medan: CV Ratu Jaya, 2012)

Lalu Husni, Penghantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2016)

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, (Depok: Rajawali Pers, 2019)

Muhammad Sadi & Sobandi, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2020)

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

Zaeni Ashyhadie, Rahmawati kesuma, (Jakarta : pradenia group,2019)

B. Artikel Jurnal

Herlina Panjaitan, Rahmat, Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana, (Vol. 2, 2020)

Mangaraja Manurung, Eva Noviyana, Ardhica Fauzi, Kamarul Zaman, Sumiati, Pengaturan Hukum Hubungan Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja Dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), (Vol. 8, 2022)

Mashudi, Rochman Heri Dwi Prasetyo, Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Hubungan Industrial

Nevey Varida Ariani, Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Di Indonesia, (Vol. 4, 2018)

Zuanda, Mangaraja Manurung, Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Terhadap Pekerja Out Sourcing Di Kota Tanjungbalai, (Vol. 22, 2021)

Downloads

Published

2025-10-07