ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 1048/Pid.Sus/2021/PN Kis)
DOI:
https://doi.org/10.36294/exofficio.v2i3.2935Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pidana pada putusan pengadilan atas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terjadi di daerah Kabupaten Asahan dan membadingkannya dengan putusan yang sama kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas penyalahgunaan narkotika, selain itu peneliti membandingkan juga dengan salah satu putusan atas penyalahgunaan narkotika namun penyalahguna dalam hal ini tidak berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sehingga dalam penelitian ini terdapat 3 (tiga) putusan yang ada dengan menganalisis ketiga putusan terebut. Berkaitan dengan penelitian ini bahwa penulis melakukan suatu perumusan masalah agar pembahasan yang dilakukan lebih terarah antara lain, Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Perkara No. 1048/Pid.Sus/2021/PN Kis. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yakni penelitian yang bertujuan untuk memberi gambaran secara jelas, sistematis, dan menyeluruh terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah-masalah perkara pidana, dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikaitkan dengan teori dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan tersebut. Dalam mempertanggung jawabkan pelaku penyalahguna narkotika dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika golongan I yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara beserta dengan denda, bagi penyalahgunaan narkotika golongan II maksimal ancaman pidananya 12 tahun dibarengi dengan denda, terakhir apabila penyalahguna menyalahgunakan narkotika golongan III, maka ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara No. 1048/Pid.Sus/PN Kis penulis melakukan analisis atas perbandingan terkait dengan tindak pidana narkotika, dilakukannya perbandingan dari kedua putusan dari pelaku yang merupakan anggota DPRD dengan anggota DPRD beserta yang ketiga masyarakat yang melakukan tindak penyalahgunaan narkotikaDownloads
References
Buku
Awet Sandi, Narkoba dari Tapal Batas Negara, Bandung: Mujahidin Press 2016
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2018
Nurul Qamar, Farah Syah Rezah, Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non Doktrinal, Makassar:Cv. Social Politic Genius (Sign), 2020
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana, 2010
Reza Indragiri Amriel, Psikologi Kaum Muda Pengguna Narkoba. Jakarta: Penerbit Salemba Humanitika, 2007
Siswanto Sunarso, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Jakarta:Rineka Cipta, 2012
Soedjono Dirdjosisworo, Ruang Lingkup Kriminologi Bandung: Remaja Karya, 2013
Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalagunaannya, Jakarta: Esensi, 2007
Ummu Alifia, Apa itu Narkotika dan Napza, Semarang: ALPRIN, 2010
Wirdjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta, Eresco, 2004
Jurnal
Dermawan, Sigit, Salim Fauzi Lubis, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, and Sumatera Utara. “Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor : 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag).†Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 5, no. 4 (2019): 157–66.
Dewi, S, D Guntara, and D Indrawan. “Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang Dalam Program (P4Gn) Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia ….†Justisi Jurnal Ilmu … 6, no. 2 (2021): 1–23. http://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/1915%0Ahttps://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/JustisiJurnalIlmuHukum/article/view/1915/1396.
Hidayataun, Siti, and Yeni Widowaty. “Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Yang Berkeadilan.†Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 1, no. 2 (2020): 166–81. https://doi.org/10.18196/jphk.1209.
Jessica Yohana, Rahmat, Suriani. “Gayo Ari Akhyar, 2012, Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Azza Grafika, Yogyakarta.†Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan 1, no. 2 (2020): 188–200. http://www.jurnal.una.ac.id/index.php/jt/article/view/1272.
Rendradi Suprihandoko. “Kebijakan Pidana Dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia Rendradi†5, no. July (2020): 1–23.
Sianipar, Eko Parulian Utama, and Ismail. “Pengaturan Hukum Penerapan 251 Jenis Baru Narkoba Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.†Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 6, no. 1 (2020): 1–7.
Suriani, syahrunsyah dan irma sari. “Peran Orangtua Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Pada Anak.†Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2021): 35–42. http://jurnal.una.ac.id/index.php/rambate/article/view/2093.
valentina sinaga, Maria, and Suriani. “Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Dan Korban Penyalagunaan Narkotika (Studi Bnn Kab. Asahan).†Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 6, no. 1 (2020): 132–38. http://www.jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/1069.






