PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN ASAHAN DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA SEI KAMAH II KABUPATEN ASAHAN
Abstrak
Inspektorat Kabupaten Asahan memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan dana desa, yang bersumber dari APBN dan dialokasikan melalui APBD. Mekanisme keuangan desa saat ini mirip dengan pengelolaan APBD tingkat kabupaten/kota, namun pengawasan di desa menjadi lebih rentan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Pengawasan yang lemah dapat meningkatkan risiko penyelewengan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode empiris didukung wawancara, dengan analisis berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil pengawasan di Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, menunjukkan adanya pelanggaran yang memunculkan beberapa akibat hukum, tergantung pada tindak lanjut Inspektorat. Inspektorat dapat melakukan tindakan korektif agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan sesuai aturan.Unduhan
Diterbitkan
2025-07-31
Terbitan
Bagian
Articles
Cara Mengutip
PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN ASAHAN DALAM PEMBANGUNAN DESA DI DESA SEI KAMAH II KABUPATEN ASAHAN. (2025). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 26(2), 133-141. https://jurnal.una.ac.id/index.php/cj/article/view/4630
.png)