ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENGURUS PANTI JOMPO UPTD PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA KISARAN
DOI:
https://doi.org/10.36294/cj.v26i1.4603Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Pengurus Panti Jumpo, KisaranAbstrak
Masa tua adalah tahap akhir kehidupan manusia, di mana individu mengalami perubahan biologis, psikologis, dan sosial yang saling mempengaruhi. Namun perhatian anak terhadap orang tua lanjut usia seringkali berkurang, yang terlihat dari banyaknya orang tua yang dititipkan ke panti jompo. Penelitian ini membahas bentuk pelaksanaan tanggung jawab pengurus panti jompo UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mereka. Tujuan penelitian adalah untuk memahami bentuk pelaksanaan tanggung jawab pengurus panti jompo UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mereka. Penelitian ini bersifat empiris, berfokus pada hukum dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana masyarakat mematuhi norma hukum. UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran berperan penting dalam memberikan layanan bagi lansia yang kurang mampu, menawarkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan pelatihan keterampilan. Meski pengurus telah dilatih, mereka menghadapi berbagai kendala, seperti jumlah pengurus yang tidak memadai, kondisi lansia, dan sarana prasarana yang kurang. Pengurus melakukan evaluasi rutin dan koordinasi untuk mengatasi masalah ini, namun peningkatan fasilitas dan dukungan operasional sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Kata Kunci :Tanggungjawab, Pengurus Panti Jompo, Layanan Sosial
Referensi
A. Buku
Mahali. A.Mudjab, Timbal Balik Hubungan Orangtua & Anak. Solo: Ramadhani, 1991
Nasution. Emmi. Rahmiwita, Mendesain Penulisan Ilmiah Dalam Penelitian Hukum, Purbalingga: CV.Eureka Media Aksara, 2024
Rahardjo. Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
R. Siti Maryam, dkk. . Mengenal Usia Lanjut dan Perawatannya. Jakarta : Salemba Medika. 2008
Sugeng Pujileksosno dkk. Dasar-Dasar Praktik Pekerjaan Sosial Seni Menjalani Profesi Pertolongan. Malang : Intrans Publishing. 2018
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet.ke 2 ed.3, Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Turkamani. Husain. Ali, Bimbingan Keluarga dan Wanita Islam. Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992.
B. Jurnal
Manurung. Soni. Praja, Ismail, & Lubis. Salim. Fauzi, (2019), Pengaturan Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Di Persidangan, Pionir LPPM Universitas Asahan, 5(4), 151-156, DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v5i4.914
Hutabarat. Dany. Try. Hutama, Et. al, (2024), Upaya Kejaksaan Tanjungbalai Dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Kota Tanjungbalai, Jurnal Citra Justicia, 25(2), 190-201, DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v25i2.4498
Suriani, Et. al, (2024), Jaminan Kesehatan Narapidana Dalam Menjalankan Masa Hukuman Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai, Jurnal Citra Justicia, 25(2), 202-212, DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v25i2.4485
Rahmat & Ulfatunnisa. Dara, (2023), Peran Dinas Lingkungan Hidup Terhadap Pengawasan Limbah Pabrik Minyak Goreng, Ex-Officio Law Review, 2(3), 205-213, diakses dari: http://jurnal.una.ac.id/index.php/jeolw/article/view/3248/2661
Marjohan, “Perlindungan hukum Terhadap Orang Jompo di Panti (Studi Kasus di panti Jompo Kota Palembangâ€, Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat). 18. (2), 2018. 93. DOI : https://doi.org/10.19109/nurani.v18i2.1883.
Luthfa, I. “Perbedaan Kualitas Hidup Lansia Yang Tinggal Bersama Keluarga Dengan Lansia Yang Tinggal Di Rumah Pelayanan Sosial.†Jurnal Wacana Kesehatan. 2018, hlm. 89, http://www.jurnal.akperdharmawacana.ac.id/index.php/wacana/article/download/66/36.
Qamariah, M, A Afifuddin, and S Suyeno. “Implementasi Program Bantuan Sosial Dalam Pemenuhan Kebutuhan Lansia Terlantar (Studi Pada Dinas Sosial Kota Batu).†Respon Publik. 2020, hlm. 78. https://jim.unisma.ac.id/index.php/rpp/article/view/8107.
Siahaan. Rondang., “Ketahanan Sosial Keluarga: Perspektif Pekerjaan Sosial.†Sosio Informa Vol.17 No.(2). 2012, hlm 78. https://doi.org/10.33007/inf.v17i2.95.
R. Siregar, “Pengaruh Terapi Relaksasi Otot Progressive Terhadap Kualitas Tidur Lansia Di UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Binjai Tahun 2017.†Jurnal Mutiara Ners. 2018, hlm. 56. http://e-journal.sari_mutiara.ac.id/index.php/NERS/article/view/359.
Nikmah, K, dan M Khomsatun. “Pelatihan Kader Lansia Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia Pada Keluarga.†Journal of Community Engagement in Health. 2020, hlm. 55, https://www.jceh.org/index.php/JCEH/article/view/66.
C. Skripsi, Tesis atau Disertasi
Amelia. Jannah. Rizki, “Identifikasi Pola Ruang Aktivitas Lansia Pada Uptd Pelayanan Sosial Lanjut Usia Binjaiâ€, Skripsi Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, 2024, hlm 5 Diakses : https://rama.unimal.ac.id/id/eprint/383/
Sartikasari. Nurul. Aisiyah. Fitriani., “Tanggung Jawab Anak Terhadap Orang Tua Lansia Di Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Rayaâ€, Skripsi IAIN Palangka Raya, Bengkulu, 2017
D. Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Sosial No.19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia
E. Internet
Ibnumajjah, “Hak Lanjut Usia Dalam Islamâ€, Website Ibnumajjah. Diakses : https://ibnumajjah.wordpress.com/2012/09/26/hak-lanjut-usia-dalam-islam, Pada : 10 Juli 2024
Ade Sanjaya. “Pengertian Panti Wredha Bentuk Karakteristik dan Kondisi yang Mempengaruhi Pilihan Pola Hidup†. Diakses : http://www.landasanteori.com/2015/09/pengert ian-panti-wredha-bentuk.html. Pada 10 Juli 2024.
Chaidir Anwar Tanjung, “Penghuni Panti Jompo di Pekanbaru disuruh Mengemis, detiknews, Pekanbaruâ€, Diakses : https://news.detik.com/berita/d-3409394/penghuni-panti-jompo-di-pekanbaru-juga-disuruh-mengemis. Pada 10 Juli 2024.
https://dinsos.asahankab.go.id/, diakses 15 Oktober 2024
Hakim, L N. 2020. “Urgensi Revisi Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.†Sumber. academia.edu. https://www.academia.edu/download/87470149/pdf.pdf. Diakses pada 17 Oktober 2024.
F. Sumber lain
Wawancara bersama dengan Ibu Rusita, selaku pengurus di Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran Pada 10 Oktober 2024 di Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Kisaran
.png)