PENGAWASAN PENERAPAN HUKUM DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.36294/cj.v26i1.4595Abstrak
Pegawai yang bekerja di Pemerintahan disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Metode penelitian hukum yang digunakan yaitu normatif empiris yang didukung wawancara, dengan pengumpulan data dengan cara studi dokumentasi, studi kepustakaan dan wawancara. Pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil nyatanya belum memberikan peningkatan terhadap tingkat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dan selanjutnya hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah, masih rendahnya kesadaran pegawai untuk berbuat dan bersikap disiplin dalam pelaksanaan tugas misalnya keterlambatan masuk kerja, bolos kerja. Pengawasan terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Camat Pulo Bandring telah dilaksanakan sejak pelaksanaan peraturan tersebut diberlakukan. Penerapan peraturan telah dilaksanakan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan kecilnya jumlah pelanggaran disiplin di lingkungan Kantor Camat Pulo Bandring.  Pelaksanaan penegakan hukum disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Camat Pulo Bandring telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jika apabila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran, maka selanjutnya hasil pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan, yang mana apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Asahan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan akan memberikan suatu sanksi adminitrasi yang dalam hal ini dapat berupa penurunan pangkat ataupun penundaan kenaikan pangkat ataupun pula adanya pemecatan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Asahan.
.png)