ANALISIS HUBUNGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36294/cj.v26i1.4483Abstrak
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) sering kali menjadi modus operasi para koruptor untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan mereka. Di Indonesia, korupsi masih menjadi permasalahan yang kompleks dan mengakar, dan TPPU menjadi salah satu faktor yang memperparah situasi. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis TPPU terkait kasus korupsi di Indonesia. Jurnal ini akan membahas mengenai modus operasi TPPU yang sering digunakan oleh koruptor, peran lembaga penegak hukum dalam pemberantasan TPPU, dan tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus TPPU. Penelitian yang dilakukan bersifat normatif. Temuan riset mengindikasikan bahwa Koruptor di Indonesia kerap menerapkan beberapa Modus Operandi dalam TPPU, seperti menempatkan uang dalam bentuk tunai, akuisisi aset, transfer dana, serta berinvestasi. Institusi penegak hukum, termasuk KPK dan PPATK, berperan vital dalam upaya pemberantasan TPPU. KPK memiliki kewenangan untuk menyidik dan menuntut kasus TPPU, sedangkan PPATK bertugas untuk melakukan intelijen keuangan dan analisis transaksi keuangan. Dalam mengatasi TPPU, kendala seperti koordinasi lembaga penegak hukum yang kurang efektif, penegakan hukum yang belum maksimal, dan citra negatif terhadap pelapor masih persisten. Perlunya langkah menyeluruh untuk mengeliminasi TPPU yang terkait dengan Korupsi di Indonesia mencakup peningkatan koordinasi antar lembaga, kapasitas aparat, dan perlindungan bagi pelapor.Referensi
A. Buku
Eleanora, Fransiska Novita. 1970. “Tindak Pidana Pencucian Uang.†E Book 26 (2): 640. https://doi.org/10.26532/jh.v26i2.213.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmile. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
B. Jurnal
BAPPENAS RI. 2020. “Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002.†file:///C:/Users/USER/Downloads/UU Nomor 15 Tahun 2002.pdf.
Eleanora, Fransiska Novita. 1970. “Tindak Pidana Pencucian Uang.†E Book 26 (2): 640. https://doi.org/10.26532/jh.v26i2.213.
Ginting, Yuni Priskila. 2020. “Yuni Priskila Ginting†21 (2): 266–85.
Haris, Budi Saiful. 2016. “Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.†Integritas : Jurnal Antikorupsi 2 (1): 91–112. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/126.
Hidayat, Wahyu. 2022. “Strategi Dan Cara Penyelesaian Pencegahan Dalam Pemberantasan Korupsi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.†Sintaksis: Jurnal Ilmiah Pendidikan 2 (1): 70–77.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmile. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laowo, Sebastian, Yonathan. 2022. “Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).†Jurnal Panah Keadilan 1 (1): 86.
Lysandra, Maura, and Jeane Neltje. 2023. “Pencucian Uang Yang Dilakukan Rafael Alun Sesuai Dengan Uu Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tppu.†Jeane Neltje INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3:382–88.
Membalik, Claudia Deskyansi, Jusuf O Sumampow, and Rudy M K Mamangkey. 2022. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KORUPSI DITINJAU DARI DELIK PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 1 Oleh.†Jurnal Anti Korupsi 3 (1): 43–67.
Pencucian, Pidana, Uang Money, and Laundring Berdasarkan. 2002. “Kata Kunci: PPATK, Tindak Pidana, Pencucian Uang.â€
Rosikhu, Muhammad. 2020. “Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.†Jurnal Fundamental JUSTICE 1 (2): 51–60.
Santosa, FAC. 2020. “Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Perbuatan Persiapan†3 (1): 9. https://repository.unair.ac.id/95863/5/4. BAB I PENDAHULUAN.pdf.
Tentang, Tahun, Pencucian Uang, and Faculty Law. 2018. “PIDANA KORUPSI MELALUI UNDANG-UNDANG RI NOMOR 8†1 (1): 19–28.
C. Perundang-Undangan
BAPPENAS RI. 2020. “Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002.†file:///C:/Users/USER/Downloads/UU Nomor 15 Tahun 2002.pdf .
.png)