REKONSTRUKSI PASAL 11 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DEMI TERCIPTANYA KEPASTIAN HUKUM

Penulis

  • Muhammad Zainuddin Universitas Karya Husada
  • Aisyah Dinda Karina Universitas Karya Husada

DOI:

https://doi.org/10.36294/cj.v25i2.4351

Abstrak

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 membawa harapan untuk memenuhi rasa keadilan yang cepat, tepat, sederhana dan murah oleh para pihak yang berperkara. Selain itu pula regulasi yang ada haruslah jelas dan mudah dipahami agar tidak terjadinya multi tafsir sehingga memiliki makna lain dan terjadinya ketidakpastian hukum. Fokus pengkajian ditekankan kepada mengapa alasan diperlukanya rekonstruksi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 demi terciptanya kepastian hukum?, serta bagaimana bentuk rekonstruksi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 demi terciptanya kepastian hukum?. Permasalahan yang diangkat dikaji melalui metode yuridis normatif dengen menekankan kepada bahan sekuder, terlebih pada bahan hukum primer. Ketentuan dalam Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan terlebih dalam pasal 11 ditemukan penggunaan kata yang multi tafsir sehingga terjadi paradigma lemahnya kepastian hukum, sehingga diperlukan rekonstruksi hukum untuk terwujudnya kepastian hukum. Melalui pembahasan alasan rekonstruksi dan bentuk rekonstruksi dari regulasi hukum diharapkan akan terwujudnya kepastian hukum. Sehingga diperlukan rekonstruksi hukum, secara makna rekonstruksi hukum murupakan penataan kembali terhadap peraturan perundang-undangan.

Diterbitkan

2024-08-19

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

REKONSTRUKSI PASAL 11 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DEMI TERCIPTANYA KEPASTIAN HUKUM. (2024). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 25(2), 154-162. https://doi.org/10.36294/cj.v25i2.4351