ANALISIS VIKTIMOLOGI KORBAN PENCABULAN SESAMA JENIS TERHADAP ANAK

Penulis

  • inggrid sherly melvindi Universitas Lampung
  • Rinaldy Amrullah

DOI:

https://doi.org/10.36294/cj.v23i2.2574

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang berperan pada anak sebagai korban pencabulan sesama jenis serta bagaimana perlindungan hukumnya. Penelitian ini bersifat normatif yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan penelitian kepustakaan dan menganalisis data dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian yang didapat yaitu: (1) Anak sebagai korban kejahatan pencabulan sesama jenis berperan penting dalam timbulnya kejahatan. Terdapat faktor dalam diri anak yang menimbulkan rangsangan seksual terhadap pelaku. Tindakan, perilaku, sifat dari anak dapat menarik perhatian pelaku yang memiliki penyimpangan seksual. Sifat seorang anak yang lugu dan mudah dimanipulasi tentu saja akan memperlancar tindakan pencabulan. Adapun yang menjadi faktor pemicu seorang anak menjadi korban kejahatan pencabulan yaitu faktor biologis, kepribadian, keimanan, pendidikan, teknologi, sosial budaya, lingkungan masyarakat, pengawasan orang tua, dan ekonomi. (2) Perlindungan hukum pada anak korban pencabulan sesama jenis dibagi menjadi dua yaitu secara yuridis dan non-yuridis. Perlindungan hukum secara yuridis tertulis dalam pasal 292 KUHP, UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun. Perlindungan hukum secara non-yuridis dapat dilakukan dengan pengobatan mental dan fisik anak.

Biografi Penulis

  • inggrid sherly melvindi, Universitas Lampung
    Law Department

Referensi

Alatas, Muchsin. 2011. Perlindungan Hukum di Indonesia. Bumi Mas.

Depok.

Gultom, Maidin. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan

Perempuan. PT. Refika Aditama. Bandung.

Lamnitang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra

Aditya Bakti. Bandung.

Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas

Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta.

S, C Maya Indah. 2014. Perlindungan Korban Suatu Perspektif

Viktimologi dan Kriminologi. Kencana. Jakarta.

Savitri, Primautama Dyah. 2006. Benang Merah Tindak Pidana

Pelecehan Seksual. Yayasan Obor. Jakarta.

Soesilo, R. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Politeia. Bogor

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-03

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

ANALISIS VIKTIMOLOGI KORBAN PENCABULAN SESAMA JENIS TERHADAP ANAK. (2022). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 23(2), 64-73. https://doi.org/10.36294/cj.v23i2.2574