Perjanjian Baku Dan Perkembangannya Di Indonesia

Penulis

  • Herawati Herawati Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.36294/cj.v21i1.1678

Abstrak

Pada asasnya bentuk sebuah perjanjian itu bebas (vormyrij). Perjanjian tidak terikat pada bentuk tertentu dapat lisan atau tertulis. Di dalam praktek, perjanjian baku tumbuh sebagai perjanjian tertulis, dalam bentuk formulir, perbuatan - perbuatan hukum sejenis yang selalu terjadi secara berulang - ulang dan teratur yang melibatkan banyak orang, menimbulkan kebutuhan untuk mempersiapkan isi perjanjian itu terlebih dahulu, dan kemudian dibakukan dan seterusnya dicetak dalam jumlah banyak sehingga mudah menyediakannya setiap saat jika masyarakat membutuhkan. Dalam perjanjian baku debitur tidak memiliki "peluang" untuk melakukan perubahan - perubahan isi perjanjian, dan apabila perjanjian tersebut ditandatanganinya maka dengan sendirinya sifat dart perjanjian baku tersebut hilang.

Biografi Penulis

  • Herawati Herawati, Universitas Asahan
    Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Referensi

Badrulzaman Mariam Darus, Butir-butir Pemikiran Hukum Guru Besar Dari Masa, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2003

Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya (kumpulan karangan) Alumni, Bandung, 1981

Djojodigoeno M.M., Wet is Recht, Over de aard van het recht als sociaal prosces van normeringen,, Cetakan II, Publikatie over Adatrecht van de Katolieke Universiteit to Nymegen, 1969

Fortuijn Drooglever, De overheid en de standaarcotracten, WNPR, 5607, 1970

Hondius, Standaardvoorwaarden, diss, Leiden, 1978

Konsumen Recht, Praeadvis in Nederland Voor Rechtsvergelijking, Kluwer Deventer, 1976

Mahadi, Filasafat Hukum, Alumni, Bandung, 1991

Slawson W. D., Standard Form Contacts and Democratic Control of Law Making Power, 84, Harvard law review, 1971

Unduhan

Diterbitkan

2020-03-06

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Perjanjian Baku Dan Perkembangannya Di Indonesia. (2020). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 21(1), 38-42. https://doi.org/10.36294/cj.v21i1.1678