KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA EKONOMI GIG DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN

Authors

  • agung rohmadi fakultas hukum, universitas djuanda
  • Endeh Suhartini Fakultas Hukum, Universitas Djuanda
  • R. Djuniarsono Fakultas Hukum, Universitas Djuanda

DOI:

https://doi.org/10.36294/njd2av13

Abstract

Perkembangan ekonomi gig sebagai bagian dari transformasi digital telah mengubah pola hubungan kerja di Indonesia. Pekerja ekonomi gig menjalankan aktivitas kerja melalui platform digital dengan karakteristik hubungan kerja yang fleksibel dan nonkonvensional. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kepastian hukum pemenuhan hak atas jaminan sosial dan keselamatan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi pekerja ekonomi gig dalam perspektif konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum ketenagakerjaan saat ini belum secara tegas mengakomodasi kedudukan pekerja ekonomi gig, sehingga pemenuhan jaminan sosial dan keselamatan kerja belum memberikan kepastian hukum. Kondisi tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta jaminan sosial bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum ketenagakerjaan yang berlandaskan nilai-nilai konstitusi guna menjamin perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja ekonomi gig di Indonesia.

Downloads

Published

2026-02-23

How to Cite

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA EKONOMI GIG DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN. (2026). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 27(1), 78-86. https://doi.org/10.36294/njd2av13