STATUS HAK EIGENDOM VERPONDING DAN KONVERSINYA PASCA UUPA DALAM SENGKETA TANAH DAGO ELOS BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 109 PK/PDT/2022
DOI:
https://doi.org/10.36294/j96rq189Abstract
Penelitian ini membahas status hukum Eigendom Verponding sebagai salah satu bentuk hak atas tanah peninggalan kolonial serta proses konversinya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Fokus kajian diarahkan pada sengketa tanah yang menjadi objek Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022, yang menimbulkan perdebatan mengenai keberlakuan dokumen hak kolonial dalam sistem hukum agraria nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, melalui analisis terhadap UUPA, peraturan konversi hak, dokumen kolonial Eigendom Verponding, serta pertimbangan hukum majelis hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUPA secara tegas menghapus dan mengkonversi seluruh hak kolonial ke dalam struktur hak nasional, dalam praktiknya masih terdapat kekosongan administratif yang menyebabkan dokumen Eigendom Verponding tetap digunakan sebagai dasar pembuktian dalam sengketa tanah. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini memperlihatkan bahwa pengadilan masih mengakui kekuatan pembuktian dokumen kolonial sepanjang tidak terbukti adanya peralihan atau penghapusan hak menurut hukum positif. Temuan ini menegaskan pentingnya optimalisasi pelaksanaan konversi hak, penertiban arsip pertanahan, serta harmonisasi antara legalitas formal dan asas keadilan sosial dalam penyelesaian sengketa agraria. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum agraria dengan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai posisi hak Eigendom Verponding dalam sistem hukum tanah nasional.
.png)