ANALISIS FRASA MEREK TERKENAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019)

Authors

  • I Putu Ryan Adi Pramana Universitas Pendidikan Nasional Denpasar
  • I Gede Agus Kurniawan Universitas Pendidikan Nasional Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.36294/1z9q7581

Abstract

Perlindungan hukum terhadap merek terkenal merupakan isu strategis dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Meskipun undang-undang tersebut memuat ketentuan mengenai merek terkenal, tidak terdapat definisi yang tegas sehingga menimbulkan multitafsir dalam praktik peradilan. Kondisi ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi pemilik merek yang menjadikan reputasi dan pengakuan publik sebagai aset utama dalam persaingan bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penafsiran Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019 serta menganalisis dampak multitafsir frasa “merek terkenal” terhadap kepastian hukum hak pemilik merek. Dengan demikian, penelitian ini berupaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai posisi frasa “merek terkenal” dalam praktik hukum, serta kontribusinya terhadap perkembangan doktrin hukum merek di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, doktrin, dan kajian akademik terkait perlindungan merek terkenal. Analisis dilakukan secara kualitatif preskriptif melalui interpretasi dan konstruksi hukum terhadap norma serta fakta kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa multitafsir frasa “merek terkenal” menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi pemilik merek maupun konsumen, karena parameter penentuannya tidak jelas dan bergantung pada interpretasi hakim. Putusan Mahkamah Agung Nomor 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019 memperlihatkan upaya peradilan mengadopsi parameter internasional seperti reputasi, pengakuan publik, dan intensitas penggunaan sebagai dasar perlindungan substantif. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus analisis frasa “merek terkenal” sebagai titik lemah normatif dalam perlindungan hukum merek, yang berimplikasi langsung pada kepastian hukum dan kebutuhan reformasi regulasi.

Downloads

Published

2025-10-14

How to Cite

ANALISIS FRASA MEREK TERKENAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEREK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019). (2025). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 26(2), 252-265. https://doi.org/10.36294/1z9q7581