KEPASTIAN HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH DIKAITKAN DENGAN GUGATAN DARI AHLI WARIS PIHAK PENJUAL
DOI:
https://doi.org/10.36294/cj.v26i2.5032Abstract
Peralihan hak atas tanah dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat PPAT sebagai alat bukti otentik dan dasar pendaftaran di kantor pertanahan. Namun, sering muncul sengketa ketika ahli waris penjual menggugat dengan alasan penjual tidak berwenang penuh atau objek jual beli merupakan harta warisan. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji mekanisme alas kepemilikan hak atas tanah agar menjadi bukti kuat dalam sengketa serta menganalisis kepastian hukum AJB terhadap gugatan waris secara yuridis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, dan studi kasus, serta analisis melalui penafsiran sistematis dan konstruksi hukum. Analisis didukung teori kepastian hukum Jan Michiel Otto yang menekankan pentingnya aturan yang jelas dan konsisten, serta teori penyelesaian sengketa M. Yahya Harahap yang menempatkan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AJB memiliki kekuatan pembuktian sempurna selama dibuat sesuai prosedur, penjual sah, dan objek tanah bebas sengketa, namun dapat dibatalkan jika terdapat cacat hukum seperti pelanggaran hak atau pemalsuan data. Hal ini menegaskan bahwa kepastian hukum AJB bersifat relatif, kuat secara formil tetapi bergantung pada kebenaran materiil. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh atas status kepemilikan, riwayat peralihan hak, serta potensi klaim pihak ketiga, dan PPAT harus lebih cermat dalam memverifikasi dokumen agar AJB benar-benar memberikan perlindungan hukum bagi pembeli
.png)