TRANSFORMASI PERAN NOTARIS DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS, PROFESIONALISME, DAN KEADILAN PADA ERA DIGITAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36294/cj.v26i1.4577Keywords:
notaris, integritas, profesionalisme, keadilan, era digitalAbstract
Penelitian ini menganalisis transformasi peran notaris dalam membangun integritas, profesionalisme, dan keadilan di era digital di Indonesia. Menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa integritas adalah elemen fundamental dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris, terutama di era digital yang rentan terhadap manipulasi data dan risiko pelanggaran etika. Teknologi seperti tanda tangan elektronik dan blockchain menawarkan transparansi dan efisiensi, tetapi juga menuntut penguasaan teknis yang tinggi dari notaris. Di sisi lain, profesionalisme harus diwujudkan melalui penguatan kompetensi hukum dan teknologi, sambil tetap berpegang pada standar etika yang ketat. Dalam konteks ini, pendidikan berkelanjutan menjadi prioritas untuk memastikan notaris dapat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai moral dan tanggung jawab hukum. Ikatan Notaris Indonesia (INI) berperan penting dalam mendukung transformasi ini melalui pelatihan berbasis teknologi hukum, sementara Majelis Kehormatan Notaris (MKN) harus memperkuat pengawasan untuk memastikan praktik yang sesuai dengan kode etik. Ketiga elemen integritas, profesionalisme, dan keadilan harus berjalan beriringan untuk menghadapi tantangan era digital di Indonesia. Notaris perlu memastikan bahwa adaptasi teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga tetap mematuhi standar hukum dan etika. Dengan pengawasan ketat, regulasi yang adaptif, dan pendidikan berkelanjutan, profesi notaris dapat mempertahankan relevansinya sebagai penjaga keadilan dan kepastian hukum di era digital. Â
References
Buku:
Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Capo, Andrea. L’evoluzione della figura del notaio in Italia. Roma: Giuffrè Editore, 2015.
Hasanah, Dwi. Dampak Sejarah Kenotariatan Terhadap Praktik Notaris di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2022.
Hasan, Amir. Kompetensi dan Tanggung Jawab Notaris. Yogyakarta: UGM Press, 2020.
Martono, Budi. Regulasi Notaris dalam Sistem Hukum Indonesia. Cetakan II. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Nasution, Ridwan. Etika dan Tanggung Jawab Notaris. Cetakan I. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2019.
Purnama, Rizky. Undang-Undang Jabatan Notaris dan Implikasinya. Cetakan II. Jakarta: Mandiri Press, 2019.
Santoso, Budi. Hukum Administrasi Publik. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Sutarman. Fungsi dan Peran Notaris dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2016.
Williams, Sarah. Integrity in the Notarial Profession. London: Routledge, 2016.
Zamboni, Giovanni. La Decadenza del Notariato: Analisi e Prospettive. Bologna: Il Mulino, 2018.
Jurnal:
Djalil, A. Faisal. "Transformasi Peran Notaris di Era Digital." Jurnal Hukum dan Masyarakat 8, no. 2 (2020): 55-56.
Hapsari, Sawin Dwi, dan Jawade Hafidz. “Peran Notaris Dalam Implementasi Asas Nemo Plus Yuris Dan Itikad Baik Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuktian Bagi Pemiliknya.†Jurnal Akta 4, no. 1 (2017): 51-54.
Johnson, R. "Notaries in Medieval Europe: The Role and Function of Notaries in the Legal System." Journal of Legal History 45, no. 3 (2019): 156-178.
Setiawan, Andi. "Pengembangan Profesionalisme Notaris Melalui Pendidikan dan Pelatihan." Jurnal Notariat 5, no. 1 (2021): 45-59.
Siswanto, Joko. “Tantangan Profesi Notaris di Era Digital: Perspektif Hukum dan Teknologi.†Jurnal Hukum dan Pembangunan 5, no. 2 (2020): 33-35.
Widiyanti, Tri. Teknologi Informasi dan Perubahan dalam Kenotariatan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
.png)