Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar

Authors

  • Eko Adrianto Universitas Asahan
  • Indra Perdana Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.36294/cj.v22i1.1864

Abstract

Hak Guna bangunan ialah suatu keberadaan hak yang dimiliki oleh subyek hukum, yang mana di dasari pada ketentuan yang diatur di dalam UUPA. Mengenai Hak Guna Bangunan, maka yang dalam hal ini diberikan suatu hak atas tanah ialah dengan tujuan agar dapat membangun suatu permukiman berupa rumah ataupun juga dalam hal ini dapat berbentuk seperti kantor. Tanah ialah suatu daratan yang terbentuk dikarenakan adanya suatu pristiwa alam, yang dimana dapat dimanfaatkan sebagai lahan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan serta sebagai salah satu tempat untuk mendirikan bangunan temapt tinggal/menjalankan usaha. Pada penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer, yaitu : Peraturan PerundangUndangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak jauh berbeda dari pemberian Hak Numpang Karang (recht van postal) yang diatur dalam Pasal 711 jo. Pasal 713 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Tanah Terlantar, Tinjauan Yuridis.

Author Biographies

  • Eko Adrianto, Universitas Asahan
    Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan
  • Indra Perdana, Universitas Asahan
    Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan

References

Bahmid, (2016). Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam peralihan hak atas tanah di kabupaten asahan. I, 1–28.

Nanda Sagara, Bahmid, I. Pratiwi (2019). Efektivitas pendaftaran tanah sistematis lengkap (studi di kantor atr/bpn kota tanjungbalai). 1(1), 57–60.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. In Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Togie Halomoan Gultom,Bahmid, I. Pratiwi. (2019). Peran Lurah Dalam Ganti Rugi Tanah Dikelurahan Keramat Kubah Kota Tanjungbalai. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 5, 127–134.

Published

2021-01-02

How to Cite

Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar. (2021). Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 22(1), 19-28. https://doi.org/10.36294/cj.v22i1.1864