MASA JABATAN KEPALA DESA DITINJAU DARI UNDANG–UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG–UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Abstract
Indonesia memiliki provinsi dan kabupaten / kota yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sejak Indonesia memiliki kemerdekaan, pemerintah telah mengakui pentingnya desa dan fungsinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana masa jabatan kepala desa diubah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan bagaimana perubahan kedua ini berdampak pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dengan pendekatan penelitian hukum normative yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian yang berpusat pada analisis standar atau prinsip hukum. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah menjadi Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur desa secara signifikan. Studi ini melihat bagaimana masa jabatan kepala desa berubah dari 18 tahun maksimal menjadi 6 tahun per periode dengan batas dua periode, atau total 12 tahun. Perubahan ini dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Akibatnya, diharapkan bahwa perubahan ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan desa.
.png)