EMILE DURKHEIM'S FUNCTIONALISM IN PROVIDING PROTECTION TO CHILDREN AS VICTIMS OF BULLYING FROM THE PERSPECTIVE OF LEGAL SOCIOLOGY
Abstract
Dalam kekhawatiran timbulnya konflik dan perpecahan dalam masyarakat diperlukan adanya pendekatan dengan menggunakan Sosiologi Hukum. Sosiologi Hukum memperlihatkan hukum negara bukan utama sebagai acuan berperilaku di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis penyebab terjadinya perbuatan bullying yang diterima anak sebagai korban bullying. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menggunakan studi pustaka. Anak sebagai korban bullying (perundungan) adalah bentuk perilaku yang diterima anak seperti intimidasi, ancaman atau paksaan dari orang lain yang mengakibatkan anak tertekan sehingga menimbulkan luka psikis maupun fisik. Perundungan berdampak pada orang, interaksi interpersonal, dan lembaga masyarakat. Perundungan juga dapat dipahami sebagai jenis penyimpangan sosial yang mewakili konflik dalam norma sosial dalam kerangka teori fungsionalisme struktural.
.png)