Pengaturan dan Prosedur Peraturan Menkumham di Masa Pandemi Covid-19 Kebijakan program pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana di masa pandemi Covid-19 di atur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Hak Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Dari hasil penelitian bahwa : Pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19/PK/01/04/2020. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang bahwa hampir semua Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di tanah air kelebihan kapasitas, sehingga rentan dengan ancaman pandemi Covid-19. Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan bagi anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020, bagi narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99/2012 yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA, serta Asimilasi dilaksanakan di rumah. Sedangkan pembebasan melalui integrasi dilakukan dengan ketentuan bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya dan bagi anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya, Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99/2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA. Pemerintah memberi peringatan keras kepada para narapidana yang mendapatkan asimilasi. Apabila selama asimilasi melakukan tindak pidana baru, mereka bakal berhadapan dengan dua konsekuensi hukum. Pertama, sesuai perbuatan tindak pidana yang mereka perbuat. Kedua, mendapat tambahan hukuman karena menjalani masa asimilasi. Ancaman penjara berupa sel isolasi pun siap diterapkan kepada narapidana asimilasi dan intergrasi yang berulah lagi.
Daftar Pustaka
Buku
Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, 2002.
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
Rara Julia Timbara Harahap, “Karakteristik Klinis Penyakit Coronavirus 2019 Ronny Hanitijo soemitro. Metedologi Penelitian Hukum dan Yurimentri, Ghalia
Indonesia: Jakarta, 1998.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003,
Adami, Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 2010.
Amiruddin dan Asikin Zainal, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2003.
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Jurnal
Sahat Maruli Tua Situmeang, “Pembebasan Narapidana Dalam Perspektif Konsep Asimilasi Di Masa Pandemi Covid 19”, Jurnal Litigasi, Vol. 21 (2) Oktober, 2020.
Novrianza dan Mitro Subroto, “Pengaruh Pemberian Program Asimilasi Bagi Narapidana Residivis Pada Saat Pandemi Covid-19”, Jurnal Justitia, Vol. 9 No. 6 Tahun 2022.
Juanda Gultom, “Pengaruh Program Asimilasi Covid – 19 Terhadap Overkapasitas Jumlah Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Lubuk Pakam Periode 2020-2021”, Jurnal Neraca Keadilan, Vol. 12, No. 2, 2022.
Dafa Dinulhak, “Dampak Covid-19 Terhadap Sistem Pembinaan Tahanan Pada Tahun 2021 Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang”, Jurnal Delegasi (Legal Student Scientifict Journal), Vol. 2, No. 1, 2022.
Diana Novianti, “Dampak Napi Asimilasi Terhadap Naiknya Angka Kriminalitas Nasional Di Masa PandemI”, Jurnal Sol Justicia, Vol. 3, No. 2, Desember 2020.
Syahrunsyah Syahrunsyah, Suriani Suriani, Ismail Ismail, Putra Marinus Tarigan, Siti Hajar Siregar, “Implementasi Asimilasi Terhadap Narapidana Narkotika Di Lembaga Permasyarakatan Kelas Ii B Tanjungbalai”, Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Universitas Asahan, 2022.
Salim Fauzi Lubis, Rizki Hamsyah, “Implementasi Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii B Tanjungbalai”, Ex-Officio Law Review, Vol 2, No 3, 2023.
Suriani Suriani, Ismail Ismail, Rahmat Rahmat, Rizka Handayani, “Jaminan Kesehatan Narapidana Dalam Menjalankan Masa Hukuman Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii B Tanjungbalai”, Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol 25, No 2, 2024.
Muhammad Salim Fauzi Lubis, “Narapidana Yang Menginginkan Cuti Menjelang Bebas Di Lembaga Pemasyarakatan Serta Aturan Hukum Pidanany”, Jurnal Pionir, Vol 2, No 4, 2018.
Mega Purnama Sari Sianipar, Salim Fauzi Lubis, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Polres Asahan)”, Ex-Officio Law Review, Vol 3, No 2, 2024.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kepmenkumham M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022-1 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat BagiNarapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Yarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216