Tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak menjadi fenomena yang mengundang kekhawatiran di masyarakat karena dampak serius yang ditimbulkannya terhadap korban dan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bentuk pertanggungjawaban pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dan memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini bersifat normatif dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung No. 25/Pid.Sus-Anak/2022/PN-Kisaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana pencabulan oleh anak dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengatur bahwa anak yang terlibat dalam tindak pidana harus diproses melalui sistem peradilan yang mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak. Hal ini mencakup proses diversi, pidana yang bersifat edukatif, dan rehabilitasi. Seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor. 25/Pid.Sus-Anak/2022/PN-Kisaran, hakim memutuskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membebaskan anak pelaku dari pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan, serta dampak dari perbuatan anak tersebut. Pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam menangani kasus-kasus tindak pidana pencabulan oleh anak, yang tidak hanya fokus pada penjatuhan hukuman tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak pelaku.
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.
Landen Marpuang. Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Preverensinya, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
Sherly Nanda Ade Yoan Sagita, dkk “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Penebangan Pohon Secara Tidak Sah”, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2014.
Soerjono Soekanto, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2000.
Jimly Ashiddiqe, Konstitusi dan Konstitusionalisme, (Bandung: Sinar Grafika, 2021.
Jurnal
Dany Try Hutama Hutabarat, “Pencegahan Dan Pemberatan Tindak Pidana Pencurian Di Desa Tanah Timbul”, Jurnal Anadara Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 5 No. 2, September 2023.
Rayung Wulan, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur Yang Bekerja Di Sektor Informal”, De Facto, No. 1, Vol. 1, November, 2019.
Dirwansyah, dkk, “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak analisa putusan pengadilan no 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT.Medan)”, Jurnal Universitas Dharmawangsa, Vol. 15, No. 2 Agustus 2021.
Salahudin Tunjung Seta, “Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 2, Juni 2020.
Elfirda Ade Putri, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Pencabulan Melanggar Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Wilayah Pengadilan Negeri Bekasi”, Jurnal Analisa Fenoma Hukum, Vol. 14, No. 2 April 2020.
Irda Pratiwi, “Pencatatan Kelahiran Bagi Anak Yang Tidak Diketahui Orang Tuanya Studi Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil “, Jurnal Ex-Officio Law Review, Vol 2, No 2 Juni 2023.
Ismail, Abdul Gani Dan Selly Anjelita, “Pertanggung Jawaban Pidana Pedagang Compact Disc Digital Video (Vcd) Porno Ditinjau Dari Undang-Undang No 44 Tahun 2008”, Jurnal Ex-Offocio Law Review, Vol. 2, No. 1, Juni 2023.
Ratna Artha Windari, “Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Di Indonesia”, Media Komunikasi FPIS, Vol. 10, No. 1, November 2011.
Ismail, dkk, “Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Diversi Dalam Penanganan Perkara Transaksi Pidana Narkotika di Perairan Kota Tanjung Balai”, Jurnal Ex-Officio Law Review, Vol 2, No 2, Juni 2023.
Marcheyla Sumera, “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan”, Lex Et Societatis, Vol. 1, No.2, April 2013.
Syahrunsyah, “Peran Lembaga Advokasi Mendampingi Anak Pelaku Tindak Pidana ( Studi Di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Asahan”, Jurnal Tectum Lppm Universitas Asahan, Vol. 2, No 1, Mei 2021.
Paulus Rudolf Yuniarto, “Masalah Globalisasi di Indonesia: Antara Kepentingan, Kebijakan, dan Tantangan”, Jurnal Kajian Wilayah, Vol. 5, No. 1, Juni 2014.
Syarifah Dewi Indawati S, “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 24/PID/2015/PT. DP)”, Jurnal Verstek, Vol. 5, No. 2 Agustus 2017.
Skripsi, Tesis atau Disertasi
Mertokusumo, Sudikno, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apa Kemanfaatannya bagi Indonesia, Disertasi, Yogyakarta: Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1971.
Internet
Ai Maryati Solihah, “Lindungi Korban: Catatan Awal Tahun Kekerasan Seksual Terhadap Anak”, https://news.detik.com/kolom/d-6529306/lindungi-korban-catatan-awal-tahun-kekerasan-seksual-terhadap-anak.
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216