Dunia Tanpa Batas: Mengukir Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cipta Digital

Tika Juwanti, Emiel Salim Siregar

Abstract


Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap hukum hak cipta secara signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak cipta yang terkait dengan karya digital dalam konteks perkembangan teknologi informasi. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Kemudian sifat penelitian merupakan deskriptif analitis. Data diperoleh dari sumber Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseluruhan pengaturan hukum perlindungan terhadap hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan tersebut mencakup tentang perlindungan hak cipta dalam era digital. Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Pasal 40 hingga pasal 42 yang mencakup tentang hasil karya atau ciptaan yang dilindungi dan tidak dilindungi. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah terhadap karya digital dapat mencakup berbagai aspek untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif, melindungi hak kekayaan intelektual, dan memastikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Presiden RI, Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial


Full Text:

PDF

References


Buku

Dharmawan, dkk, Harmonisasi Hukum Hak kekayaan Intelektual, Denpasar, Bali: Swasta Nulus, 2018.

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT. RajaGravindo Persada, 2004.

Otto Hasibuan, Hak Cipta di Indonesia, Jakarta: PT. Alumni, 2008.

Suryo, Baskoro. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri) Seni Rupa, Kriya, dan Desain. Yogyakarta: BP ISI Yogyakarta, 2015.

Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan & Tindak Pidana Komputer, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.

Jurnal

Dany Try Hutama Hutabarat, Komis Simanjuntak, Syahrunsyah, Mekanisme Pengajuan Perkawinan Beda Agama Melalui Penetapan Pengadilan, Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Universitas Asahan, 2022.

Emiel Salim Siregar, dkk, Dampak Negatif Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Pada Masa Pandemi, Ex-Officio Law Review, 2, No. 1, 2023.

Irda Pratiwi, Emmi Rahmiwita, Rohimah Tanjung, Persfektif Hukum Perjanjian Kawin Sebelum dan Sesudah Dilangsungkan Perkawinan, Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Universitas Asahan, 2022.

Ismail, Abdul Gani, Selly Indah Angelita, Pertanggungjawaban Pidana Pedagang Compact Disc Digital Video (VCD) Porno Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, Ex-Officio Law Review, 2, No. 1, 2023.

Komis Simanjuntak, dkk, Akibat Hukum Ahli Waris Yang Hilang (Mafqud) Di Dalam Hukum Islam, Jurnal Hukum Citra Justicia, 24, No. 1, 2023.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Internet

Kominfo Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Mengenai Hak Kekayaan Intelektual”,(https://www.kominfo.go.id/content/detail/34179/kominfo-ajak-masyarakat-tingkatkan-kesadaran-hak-kekayaan-intelektual/0/berita_satker), diakses tanggal 1 Agustus 2023.




DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v3i2.3743

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216