Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dari tindak pidana penipuan dalam pemberian uang panjar untuk menjadi pekerja honorer, berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 464/PID.B/2022/PN KIS. Fokus penelitian ini meliputi dua hal utama, yaitu: pertama, pertanggungjawaban hukum yang dilakukan oleh terdakwa sebagai pelaku tindak pidana penipuan dalam konteks penerimaan uang panjar. Kedua, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut, khususnya terkait keabsahan pemberian uang panjar untuk mendapatkan posisi pekerja honorer. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis putusan pengadilan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, dengan pertanggungjawaban hukum yang didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pertimbangan hakim dalam putusan menyoroti elemen kesengajaan dalam tindakan terdakwa, serta dampaknya terhadap korban yang dirugikan secara material. Penelitian ini menyarankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan serupa, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah praktik-praktik penipuan dalam rekrutmen tenaga kerja honorer.
Daftar Pustaka
Buku
Wirjono Prodjodikoro, Pokok- Pokok Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2003)
Mien Rukmini, Proteksi Hak Asasi Manusia Lewat Praduga Tidak Bersalah serta Asas Persamaan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Bandung: Alumni, 2003)
Philip Darwin, Money laundering metode menguasai permasalahan money laundering dengan baik serta benar, (Jakarta: Cahaya Ilmu, 2012)
Bismar Nasution, Rezim Anti Pencucian Duit, Books, (Bandung: Terrance& Library, 2005)
Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Spesial, (Jakarta: Cahaya Grafik, 2011)
N. H. T. Siahaan, Pencucian Duit; Kejahatan perbankan, pencucian duit, (Jakarta: Bibliotek Cahaya Harapan, 2002)
Jurnal
Rera Asnelly, Junindra Martua, Daya guna Pencatatan Anak oleh Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil Kota Tanjung Balai, (Jurnal Tectum Lppm Universitas Asahan Edisi 2, No 1 November 2021)
Bayu Anshori, Rahmat, Kedudukan DPRD Kota Tanjung Balai Dalam Pemakaian APBD Kota Tanjung Balai Tahun 2021, (Jurnal Hukum Ex- Officio, Vol 2, Nomor 2, Juni 2023)
Nurhaliza Nasution, Suriani, Ismail, Dany Try Hutama Hutabarat, Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba di Daerah Peradilan Kota Tanjungbalai (Riset di Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungbalai), (Volume 01, Nomor. 2022)
Tifan Pramuditia Simbolon, Bahmid, Emiel Salim Siregar, Perlindungan Kebebasan Berpendapat Lewat Media Internet Dalam Undang- Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, (Jurnal Tektum LPPM Universitas Asahan, Edisi Vol. 1, No. 1 Nopember 2021)
Tri Tuti Aditama Putri, Ismail, Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencemaran, (Jurnal LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0. 4 November s/ d Desember 2021)
Perundang- undangan
KUHAP
Undang- Undang No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU Nomor 2 Tahun 2002
Keputusan Kapolri Nomor. Pol: Skep/ 1205/ 1X/ 2000 tentang Peninjauan Perkumpulan Juklak serta Petunjuk Teknis Proses Penyidikan
Skripsi
Untung Salamun, Tesis: Rekonstruksi dalam Proses Penyidikan Masalah Tindak Pidana oleh PenyidikPolri, (Palembang: Universitas Sriwijaya, 2007)
Irvan Rahmat Ridohan Manik, Tesis: Analisis Hukum Tindak Pidana Penggelapan yang Dicoba di Kantor (Riset PN Kisaran), (Kisaran: Universitas Asahan, 2021)
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 1307/Pid.B/2020/PN.Kis
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216