Dualisme kepemimpinan dalam pembangunan desa merupakan fenomena di mana terdapat dua kelompok atau individu yang bersaing untuk memimpin dan mempengaruhi arah pembangunan di suatu desa. Situasi ini seringkali menimbulkan konflik internal yang berdampak negatif terhadap efisiensi dan efektivitas proses pembangunan. Ketika dua pemimpin atau kelompok dengan visi, misi, dan strategi yang berbeda saling bertentangan, keputusan-keputusan penting sering tertunda atau tidak diambil dengan baik. Hal ini dapat menyebabkan program-program pembangunan yang telah direncanakan tidak berjalan sesuai jadwal atau bahkan terhenti sama sekali. Selain itu, dualisme kepemimpinan dapat mengakibatkan fragmentasi dalam masyarakat, di mana dukungan dan sumber daya terbagi antara dua pihak yang bersaing. Akibatnya, potensi pembangunan yang seharusnya dapat dimaksimalkan menjadi terhambat oleh adanya ketidaksepahaman dan kurangnya kerjasama. Penelitian ini menganalisis pengaruh dualisme kepemimpinan terhadap pembangunan di Desa Bandar Pulau dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasilnya menunjukkan dualisme kepemimpinan berdampak negatif pada infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan sinergi dan kesatuan dalam kepemimpinan, peningkatan komunikasi dan kerjasama, serta peran aktif pemerintah daerah dalam mediasi konflik untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan efektif.
Buku
Haryanto, Modul KKN Desa Membangun Kerjsa Sama Desa, Jakarta: Kementerian Desa, 2019.
Mukti Fajar dan Yulanto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010
Nurcholis, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, Malang: Setara Press, 2019.
R.Bintarto, Desa Kota , Bandung : Alumni, 2010.
Rahyunir Rauf, Sri Maulidiah, Pemerintahan Desa, Pekanbaru, Zanafa Publishing, 2015
Rudy, Buku Ajar Hukum Pemerintahan Desa, Bandar Lampung, Cv. Anugrah Utama Raharja.
Jurnal
Abd. Hadi, “Desa Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Sebagai Implikasi Hukum Setelah Berlakunya Uu No. 6 Tahun
Tentang Desa”, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13 No.26 Agustus 2017.
Dany Try Hutama Hurabarat, Komis Smanjuntak, Syahrunsyah, Pengelahuan Hukum Perkawinan atas perkawinan Beda Agama, Jurnal Ius Constituendum, Vol 7, No. 2, 2022
Irda Pratiwi, Bahmid dan Emmi Rahmiwita, Menakar Kepastian Hukum Surat Keterangan Ganti Rugi Atas Tanah, “Rambate Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 1, Juni 2021
Lia Sartika Putri, “Kewenangan Desa Dan Penetapan Peraturan Desa (Village Authority And The Issuance Of Village Regulation)”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 02, Juni 2016
Mangaraja Manurung, Muhammad Diani Zuhri, Dll, Peran Pemerintah Desa Pulo Bandring Dalam Mendukung Pendaftaran Penduduk Melalui E- Ktp, Jurnal Justicia: Majalah Hukum Dan Dinamika Kemasyarakatan, Vol. 22, No. 2, Agustus, 2021.
Murtir Jeddawi, “Studi Kemungkinan Perubahan Status Desa Telukkapuasmenjadi Kelurahan Di Kabupaten Kubu Raya”, Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, Vol. 3, No. 1, Juli 2018.
Tengku Aryanda, Irda Pratiwi, Implementasi Perencanaan Tata Ruang Kota Tanjungbalai (Studi Di Kantor Bappeda Kota Tanjungbalai), Jurnal Justicia: Majalah Hukum Dan Dinamika Kemasyarakatan, Vol. 22, No. 1, Februari, 2021.
Perundang-Undangan
Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa
PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216