Hak atas kesehatan merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia. (HAM). Hak atas kesehatan didefinisikan sebagai hak yang dimiliki setiap individu untuk memperoleh kebebasan dan hak-hak nyata dalam mencapai kesehatan, yang dijamin oleh berbagai ketentuan dan peraturan hukum, termasuk bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak”. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang hak pelayanan kesehatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai dan hambatan yang ditemui dalam pemenuhan hak tersebut. Penelitian ini merupakan sebuah studi hukum empiris dengan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, pengamatan (observasi) dan wawancara langsung dengan pegawai dan narapidana Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Tanjung Balai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIB Tanjung Balai pada dasarnya telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Hak Pelayanan Kesehatan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai. Hal ini dapat dilihat dengan tersedianya tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan dan program pemberian layanan kesehatan bagi narapidana, meskipun dalam pelaksanaannya belum berjalan optimal. Adapun beberapa hambatan yang ditemui yaitu keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, sarana prasarana dan anggaran kesehatan serta keadaan Lapas yang tidak sehat.
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216