Menimbang Keadilan: Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Demonstrasi dalam Putusan No. 214/Pid.B/2021/PN Kis

Rudi Gunawan, Suriani Suriani, Salim Fauzi Lubis, Zakiyah An Nisa' Basuni

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku demonstrasi dengan studi kasus pada Putusan No. 214/Pid.B/2021/PN Kis. Demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat di muka umum sering kali berpotensi menimbulkan tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum. Penelitian ini berfokus pada kajian yuridis mengenai dasar-dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara terkait pelaku demonstrasi yang melakukan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap dokumen putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta teori-teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 214/Pid.B/2021/PN Kis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti niat pelaku, dampak tindakan yang dilakukan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Pertanggungjawaban hukum pelaku demonstrasi dalam kasus ini didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan dalam demonstrasi, serta Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun kebebasan berpendapat dilindungi oleh undang-undang, pelaku demonstrasi tetap harus bertanggung jawab secara hukum apabila aksi yang dilakukan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Adami Chazawi, Pembelajaran Hukum PidanaBagian I, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008)

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: Rangkang Education, 2012).

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, (Jakarta: Prenada Media Grup, 2008)

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016)

Ernest Utrecht, Hukum Pidana I, (Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994).

Jur Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten)Di Dalam KUHP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Miftahuddin, Radikalisasi Pemuda PRD melawan Tirani, (Jakarta selatan: Desantara, 2004).

Moeljanto, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Bima Aksara, 1985).

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cetakan V, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).

P.A.F Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, (Bandung: Armico, 1984).

Salim Fauzi dan Ismail , Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Khusus (Kisaran: Gema Ihsani , 2017).

Salim Fauzi Lubis, Hukum&Hak Asasi Manusia di Indonesia serta di Beberapa Negara,Diktat (Kisaran: 2020).

Salman Assegaf, Peristiwa Semanggi, (Jakarta: Karya Abadi,1999).

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Eresco, 1986).

Jurnal

AR Lubis, B Bahmid, S Suriani, Pengaturan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media, Jurnal Tectum, Vol. 2, No. 2, 2019.

ES Siregar, Analisis Kriminologis Terhadap Peningkatan Kejahatan, Jurnal Pionir, Vol. 3, No. 2, Desember 2017.

Mega Purnama Sari Sianipar, Salim Fauzi Lubis, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Polres Asahan)”, Jurnal Ex-Officio Law Review, Vol. 3, No. 2, 2024

S Lestari dan B Bahmid, Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penghasut untuk Melakukan Unjuk Rasa yang Berakibat Anarkis, Jurnal Pionir, Vol 3, No. 2, Desember 2020.

S Syahrunsyah dan E Rahmiwita, Pemberian Kesaksian Oleh Saksi Dimuka Persidangan Dipandang Dari Perpektif Hukum Acara Pidana/Perdata (Kisaran: Jurnal Pionir, 2020).

Syarifah Dewi Indawati S, “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan (Studi PutusanPengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 24/PID/2015/PT.DP), Jurnal Verstek, Vol 5 No 2, Desember 2017.

Tri Vena Agintha Barus, Suriani Siagian, “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak: Studi Kasus Putusan No. 25/Pid-Sus-Anak/2022/Pn-Kisaran”, Jurnal Ex-Officio Law Review, Vol. 3, No. 2, Juni 2024.

Z Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir, Vol 2, No. 3, Januari 2020).




DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v3i3.3536

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216