Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Polres Asahan)

Mega Purnama Sari Sianipar, Salim Fauzi Lubis

Abstract


Penelitian ini merupakan kontribusi yang penting dalam pemahaman terhadap bagaimana hukum pidana diterapkan dalam konteks penanganan tindak pidana penipuan. Dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penipuan, seperti peran lembaga penegak hukum, proses hukum yang terlibat, dan hambatan-hambatan dalam penyelidikan kasus, penelitian ini memberikan pandangan yang komprehensif. Metode deskriptif analitis yang digunakan mengizinkan peneliti untuk secara sistematis menganalisis data yang dikumpulkan melalui berbagai sumber, termasuk studi kepustakaan, pengamatan, dan wawancara langsung. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat ditemukan pola-pola atau faktor-faktor kunci yang dapat memperbaiki penegakan hukum terhadap penipuan. Hasil penelitian ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pembaca, tetapi juga memberikan dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani tindak pidana penipuan. Dengan demikian, penelitian ini memiliki potensi untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan individu yang rentan menjadi korban penipuan.


Full Text:

PDF

References


Buku

Adami Chazawi, Pengantar Hukum Pidana, Jakarta; Grafindo, 2002.

Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, (Jakarta Sinar Grafika, 2015.

Aswan, Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik, Jakarta; Guepedia, 2019.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi (Regulasi & Konvergensi), Bandung: PT. Radika Aditama, 2013.

Hadari Nawawi, Metodologi Penelitian Sosial, Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2019

M. Sudradjat Bassar, Tindak – Tindak Pidana Tertentu, Bandung; Remadja Karya CV, 2019.

Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara, 2014.

Mulyana W. Kusumah, Mempertahankan Keunggulan Hukum, Rosdhakariya, Bandung, 2008

P. A. F. Lamintang dan Theojunior Lamintang, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, (Jakarta; Perbit Sinar Grafika, 2016.

Shant Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, Kebebasan, Yogyakarta, 2010

Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana, Perturan Umum dan Delik-delik Khusus, Bogor; Politeia, 2000.

Jurnal

Dany Try Hutama Hutabarat, Adelia Maharani Panjaitan “Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online (Studi Kasus Polres Tanjungbalai)” Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Universitas Asahan, Vol. 1, Desember 2023.

Dudung Mulyadi, “Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah”, Jurnal Unigal, Vol. 5 No. 2, September 2017.

I Wayan Eka Candra Pande, “Penyalahgunaan Wewenang Polisi Dalam Penyidikan Perkara Pidana Menurut Kuhap”, Lex Crimen, Vol. 1, No.4, Oktober 2012

Ismail dan Muhammad Wahyu Praetyo, “Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Diversi Dalam Penanganan Perkara Transaksi Pidana Narkotika Di Perairan Kota Tanjungbalai”, Ex-Officio Law Review, Vol 2, No 2 (2023): Juni 2023

Manuel Rianto Siburian, Abdul Gani, Salim Fauzi Lubis, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor: 362/PID.B/2018/PN.TJB)”, Jurnal Tectum, Vol 1, No 2 (2020).

Noor Rahmad, “Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 3, Juli-Desember 2021.

Sadiqin, “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Terhadap Calon Karyawan Pabrik Pt Cing Lu Kabupaten Tangerang (Studi Kasus Putusan Nomor 1041/Pid.B/2022/PN Tng)”, Jurnal Pemandhu, Vol 4, No 2 Maret 2023.

Sriayu Aritha Panggabean, Kaharuddin K, “Etika Bisnis Dalam Perspektif Hukum Islam”, Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol 22, No 2, Agustus 2021.

Surya Darma, Abdul Gani, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelaku Penipuan Dengan Modus Operandi Hipnotis”, Jurnal Tectum, Vol 1, No 1, November 2019.

Syamsuddin Muchtar, “Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol. 6, No.1, Mei, 2021.

Skripsi, Tesis atau Disertasi

Feli Pas Manak Garingin, “Penerapan Keadilan Restoratif pada Kasus Pelecehan Anak (Kasus Polisi Daili)”, Skripsi Doktor, Fakultas Hukum Universitas Medan, 2017.

Muhammad Rifefan, Penggunaan Media Online Dalam Memehuhi Kebutuhan Informasi Akademis (Studi Deskriptif Kualitatif Pada Kalangan Mahasiswa Universitas Negeri di Yogyakarta), Skripsi, Yogyakarta : Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Negeri Yogyakarta, 2019.

Internet

Harry Andrian Simbolon, “Mengupas Seluk Beluk Fraud dan Cara Mengatasinya”, https://www.scribd.com/doc/196507334/fraud-triangle.




DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v3i2.3451

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216