Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Yunia Amanda Hidayat, Ditha Faradillah Lubis

Abstract


Kejahatan merupakan suatu konsep abstrak yang memiliki menifestasi konkrit. Kejahatan memiliki makna intrinsik yang berbeda dengan keadaan sehari-hari itu harus diberi definisi ilmiah dan di definisikan dengan jelas sehingga dapat dibedakan dari kata lain yang digunakan oleh masyarakat, sebelum sesuatu dinyatakan pidana harus ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dan dianggap sebagai hukum negara. Suatu tindak pidana merupakan kejahatan yang sudah umum dikalangan masyarakat penulis ingin mengetahui apa yang menyebabkan tindak pidana tersebut terjadi dan bagaimana pandangan hukum terutama hakim pengadilan yang menjadi objek penelitian penulis, penelitian ini  menggunakan metode yuridis empiris dengan cara observasi lapangan dan melakukan wawancara langsung di kantor pengadilan negeri kota tanjungbalai. Tindak pidana terhadap tubuh pada kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) disebut “Penganiayaan”. Dibentuknya pengaturan tentang kejahatan terhadap tubuh manusia ini di tujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian, menurut W.J.S Poerwadarminta Penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan ini jelas melakukan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, unsur dengan sengaja di sini harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain atau dengan sengaja mengurangi atau merusak kesehatan orang lain

Full Text:

PDF

References


A Buku

Agus Rusianto, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Kencana, 2016)

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Aditya, 2011)

M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

Nandang Sambas & Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana, (Bandung: PT Refika Aditama, 2019)

Nursarini & Faisal, Kriminologi Suatu Penghantar, (Medan: Pustaka Prima, 2017)

Sofyan & Andi, Buku Ajar Hukum Pidana, (Makassar: Pustaka Pena Press, 2016)

Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Pusat Studi Hukum Dan Masyarakat UNDIP, 2009)

Tolib Efendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, (Malang: Setara Press, 2014)

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2011)

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015)

B. Artikel Jurnal

Herlina Panjaitan, Rahmat, Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana, (Vol. 2, 2020)

Ismail, Rekontruksi Pengaturan Hapusnya Kewenangan Menuntut Dan Menjalankan Pidana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berbasis Nilai Keadilan, (2019)

Ismail, Suriani, Penanganan Hukum Yang Dilakukan Oleh Pihak Penyidik Kepolisian Dalam Menerima Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ( 2020)

Rizky Hardian, Ismail, Irda Pratiwi, Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses penyidikan, (Vol. 5, 2019)

Sigit Dermawan, Ismail, Salim Fauzi Lubis, Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 111/Pd.Sus/2017/PN.Sag), (Vol. 5, 2019)




DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v3i1.3355

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216