Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 1032/Pid.Sus/2021/PN.Kis dimana Jaksa Penuntut melakukan tuntutan hukum kepada terdakwa Edy Saputra alias Eet di dakwa melanggar Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu telah melakukan menyuruh atau turut serta dilakukan perbuatan memungut dan atau memanen hasil perkebunan secara tidak sah Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana yaitu “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Tentunya dengan kasus tersebut, bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana pencurian menurut undang-undang dan mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim memberikan putusan pada perkara Putusan Nomor 1032/Pid.Sus/2021/PN.Kis sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pengaturan yang dipakai pada kasus pencurian hasil perkebunan tersebut yaitu dengan memakai Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena ada kata memungut atau mengambil. Penulisan artikel ini bertujuan untuk emngetahui pengaturan hukum tentang pencurian berdasarkan putusan hakim dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1032/Pid.Sus/2021/PN.Kis. penulisan ini menggunakan metode penulisan penelitian empiris, dimana dilakukan kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku dengan meilhat yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat, dan Sumber data primer ialah bahan hukum yang di dapat dengan cara langsung dari sumber pertama yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas. Hakim mempertimbangan terhadap unsur-unsur barang siapa, secara tidak sah memanen atau dan memungut hasil perkebunan dan yang melakukan, menyuruh melakukan dan ikut serta melakukan perbuatan mencuri tersebut sehingga hakim memberi pendapat bahwa semua unsur tersebut terpenuhi sehingga terdakwa bisa diberikan tanggungjawab untuk menjalankan sanksi penjara. Kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus pencurian hasil perkebunan yaitu dengan memakai Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena ada kata memungut atau mengambil
Buku
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002).
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak AtasTanah (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Andi Zainal Abidin Farid, Bunga Rampai Hukum Pidana (Jakarta: Pradnya Paramitha, 1983).
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006).
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).
Farid, Bunga Rampai Hukum Pidana.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana; Normatif, Teoretis, Praktik, Dan Permasalahannya (Bandung: PT. Alummni, 2007).
________, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana; Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, Dan Permasalahannya (Bandung: Citra Adiyta Bakti, 2007).
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer (Bandung: Citra Adiyta Bakti, 2007).
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011).
Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia (Jakarta: PT. Eresco, 1981).
Jurnal dan Lainnya
Manurung, Soni Praja. Ismail, and Salim Fauzi Lubis. 2019. “Pengaturan Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Di Persidangan.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0. 4 November-Desember 2019, hal. 152.
Sirait, Elyakim Mangatur. Ismail, and Siregar, Emiel Salim. 2020. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian 4 (Empat) Tandan Buah Sawit Menjadi Tindak Pidana Pencurian Berat Dalam Putusan No. 125/Pid.B/2018/PN.Kis.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 6 No. 1 Januari 2020, n.d., 66.
Suriani, and Ismail. 2020. “Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan.” Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan Ke-4 Tahun 2020 Tema : ”Sinergi Hasil Penelitian Dalam Menghasilkan Inovasi Di Era Revolusi 4.0” Kisaran, 19 September 2020, n.d., 788.
Syahrunsyah, and Rahmiwita, Emmi. 2020. “Pemberian Kesaksian Oleh Saksi Dimuka Persidangan Dipandang Dari Perpektif Hukum Acara Pidana/Perdata.” Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan Ke-4 Tahun 2020 Tema : ”Sinergi Hasil Penelitian Dalam Menghasilkan Inovasi Di Era Revolusi 4.0” Kisaran, 19 September 2020, n.d., 732.
Tantowi, Ilham. Suriani, and Irda Pratiwi. 2020. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Melakukan Bersama-Sama Menyimpan Rupiah Palsu (Studi Kasus Putusan No. 364/Pid.B/2015/PN.Kis).” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 6 No. 1 Januari 2020, n.d., 71.
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216