Akibat pandemi ini, pengusaha di Tanjungbalai semacam usaha yang mempekerjakan tenaga kerja semacam di bidang perikanan, distribusi, perkapalan, industri pengolahan santapan serta minuman, toko ritel serta jasa yang lain hadapi penyusutan pemasukan usaha yang berikutnya berujung pada pemutusan ikatan kerja. Pekerjaan buat pekerja kerah biru. Beberapa industri membuat kebijakan yang berbeda buat mempertahankan bisnis mereka. Mulai dari tidak berproduksi, menutup perusahaannya buat sedangkan, apalagi memecat sebagian karyawannya sebab kesusahan. Bila tiap bisnis mempunyai keahlian buat bertahan dalam suasana dikala ini. Tetapi, kelangsungan hidup industri pula terdapat batasnya. Mengingat dikala ini mengkonsumsi listrik pemerintah terus menjadi menyusut. Aspek utama timbulnya banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa diakibatkan oleh menyusutnya mengkonsumsi warga dikala ini terhadap beberapa barang yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Yang pada gilirannya pengaruhi pemasukan industri. Upaya pemerintah untuk menanggulangi hal tersebut akibat dampak pandemi terhadap pemutusan ikatan kerja ini lewat program kartu pra kerja pemerintah dapat jadi telah pas sasaran. Tidak hanya itu, dorongan paket sembako dari pemerintah bisa melindungi energi beli ataupun energi mengkonsumsi warga. Adapun perumusan masalah yang akan dibahas adalah, Bagaimana dampak pandemi covid 19 terhadap dunia usaha di Kota Tanjungbalai. Bagaimana upaya Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai dalam melakukan perlindungan kepada pekerja/buruh yang terdampak PHK sebagai akibat pandemi covid 19 di Kota Tanjungbalai. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi pada Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai. Kesimpulannya mengenai perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka setelah Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai memproses pengaduan tersebut dengan cara melakukan survei ke perusahaan yang terlibat.
Buku
B.W, Neuman, Analyses of Corona Virus Research, 2020
Dimyati, Khuzaifah, 2005, Teorisasi Hukum; Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945 - 1990, Yogyakarta, Genta Publishing
---------------------------, 2014, Pemikiran Hukum; Konstruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing
Soekanto, Soerjono, dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010), hlm.14.
Jurnal
Maringanan, Nikodemus, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, (Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion), 2017, Edisi 3, Volume 3, Nomor 3)
Nanda Sagara, Bahmid, Irda Pratiwi (2019). Efektivitas pendaftaran tanah sistematis lengkap (studi di kantor atr/bpn kota tanjungbalai). 1(1)
Nazifah, & MAhila, Syarifa, Jurnal : Perlindungan Hukum Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19, (Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi), 2021, Volume 21, Nomor 3)
Paisal, Khairul, Siregar, Emiel Salim, Jurnal : Peranan Pemerintah Kab. Batubara Dalam Pengelolaan Dan pendayagunaan Sumber Hutan Bakau (Studi Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupagten Batubara, (Vol 2, No. 1 2020)
Rozi, Fahrul, Rahmat, Dampak Status Tanggap Darurat Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kelurahan (Studi Di Kelurahan Lima Puluh Di Kecamatan Lima Puluh), (Vol. 2, No. 1 November 2020)
Saragih, Ridwan, Rahmat., Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Dampak Covid – 19 Di Kota Tanjungbalai, (Vol. 2, No. 1 November 2020)
Umar, Kasim, Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja, Informasi Hukum, 2004, Volume 2
Zuanda, Mangaraja, Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Terhadap Pekerja Outsourching di Kota Tanjungbalai
Peraturan Perundang-Undangan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216