Narkotika berasal dari bahasa yunani, yaitu “narcois” yang berarti “narkose” atau menidurkan, yaitu suatu zat atau obat-obatan yang membiuskan sehingga tidak merasakan apa-apa Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan ataupun perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” Pengaruh era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi dan komunikasi,liberalisasi,perdagangan serta pesatnya dan kemajuan pariwisata menjadikan Indonesia semakin rawan terhadap peredaran gelap narkotika. Bahkan dewasa peredaran gelap narkotika di Indonesia semakin meningkat dengan dibuktikannya banyak kasus narkotika yang terjadi di Indonesia.Pemberitaan media massa, media elektronik, dan media cetak banyak di jumpai pemberitaan mengenai narkotika. Pemerintah Indonesia terus berupaya dalam menanggulangi kejahatan yang mencakup pada permasalahan narkotika dengan membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN).Badan Narkotika Nasional telah berupaya melakukan berbagai tugas pokok dan fungsinya dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba. Strategi yang dilakukan dari pihak Badan Narkotika Nasional dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama ini yaitu dengan melakukan pencegahan primer, yang dimana tugas dalam pencegahan primer ini adalah berbagai media dan pendidikan tentang pengetahuan narkoba dan bahayanya. Kemudian strategi pencegahan skunder yaitu dengan mendeteksi dini anak yang menyalahgunaan narkoba Konseling, dan bimbingan sosial.Adapun rumusan masalah diangkat dalam penulisan ini adalah: 1)Bagaimana Upaya BNN Kota Tanjungbalai dalam pencegahan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.2)Bagaimana kendala yang dihadapi BNN Kota Tanjungbalai dalam pencegahan tindak pidana narkotika. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Empiris yakni penelitian yang dilakukan dilapangan jenis data yang digunakan ialah data primer, data primer dengan melakukan wawancara dilapangan.
Penerbit:
Fakultas Hukum, Universitas Asahan
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216