UPAYA MEMBANGUN KESADARAN HUKUM PENGGUNAAN TEKNOLOGI BAGI GENERASI MILINEAL BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN BERMARTABAT
Penulis
Rizky P.P. Karo Karo
Universitas Pelita Harapan
Amanda Fitri Yana
Universitas Pelita Harapan
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya membangun kesadaran hukum penggunaan teknologi bagi generasi milenial berdasarkan prinsip keadilan bermartabat. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah Bagaimana upaya membangun kesadaran hukum penggunaan teknologi bagi generasi milineal berdasarkan prinsip keadilan bermartabat?Penulisan ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normative, yaitu pendekatan metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Penulis juga menggunakan buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan bantuan hukum bagi korban kebocoran data pribadi berdasarkan prinsip keadilan bermartabat. Kesimpulannya adalah selain kemajuan daripada teknologi yang dengan mudah diakses oleh para generasi milenial tentu harus diimbangi dengan kesadaran terhadap pengguna teknologi khususnya kesadaran hukum.
Marzuki, P.M. 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Bandung.
Azwar, S., 2004, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum (Bandung: Nusa Media, 2015).
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum, (Jakarta; Teplok, 1982)
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, (Jakarta, Prenada Media, 2009), h. 300
Rizky Karo Karo, Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana (Karawaci: Penerbit FH UPH, 2019)
Karo, R. K., & Sebastian, A. (2019). Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 1-14.