PENINGKATAN PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM PERTANAHAN MELALUI EDUKASI DAN PENDAMPINGAN

Penulis

  • Rahmat Rahmat
  • Putri Julia Nabila
  • Rienda Syuhaila

Abstrak

 

Kepastian hukum pertanahan merupakan aspek fundamental dalam menjamin perlindungan hak masyarakat atas tanah sekaligus mendukung keberlangsungan pembangunan nasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa rendahnya literasi hukum masyarakat serta lemahnya administrasi pertanahan seringkali menimbulkan sengketa dan konflik. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan peran aktif masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan melalui dua instrumen utama, yaitu edukasi dan pendampingan. Edukasi hukum terbukti mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur pendaftaran tanah, hak dan kewajiban, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Sementara itu, pendampingan memberikan dukungan teknis maupun advokasi bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan administratif maupun sengketa. Sinergi keduanya tidak hanya memperkuat perlindungan hukum, tetapi juga menumbuhkan budaya hukum masyarakat, mendorong pembangunan ekonomi desa, serta menciptakan iklim sosial yang harmonis. Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci strategis dalam mewujudkan sistem pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

 

Kata kunci: kepastian hukum, pertanahan, peran aktif masyarakat, edukasi hukum, pendampingan

Diterbitkan

2022-11-25

Terbitan

Bagian

Articles