PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN DESA AEK SONGSONGAN KABUPATEN ASAHAN
Abstrak
Kegiatan penyuluhan hukum mengenai pencegahan dan perlindungan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Desa Aek Songsongan dilaksanakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan yang muncul meliputi rendahnya literasi hukum, terbatasnya pengetahuan prosedur pelaporan, budaya diam (culture of silence), serta minimnya koordinasi antara masyarakat dan aparat. Penyuluhan ini memberikan pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan menurut hukum, mekanisme pelaporan, dan peran lembaga perlindungan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran, keberanian melapor, serta terbentuknya sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap isu kekerasan.
Â
Kata Kunci:Â Penyuluhan hukum, Kekerasan terhadap anak, Kekerasan terhadap perempuan, Perlindungan hukum, Kesadaran masyarakat