SOSIALISASI HUKUM TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE BAGI MASYARAKAT DI DESA SEI KEPAYANG TIMUR KABUPATEN ASAHAN
Abstrak
Kegiatan sosialisasi hukum mengenai pencegahan tindak pidana judi online dilaksanakan di Desa Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum praktik judi online. Latar belakang kegiatan ini adalah meningkatnya kasus perjudian berbasis digital yang menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab bersama narasumber yang berkompeten. Materi yang disampaikan meliputi definisi dan bentuk judi online, regulasi hukum pidana, sanksi bagi pelaku, dampak sosial-ekonomi, serta strategi pencegahan melalui penguatan kesadaran hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya judi online dan komitmen bersama untuk mencegah praktik tersebut melalui peran keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal membangun kesadaran hukum yang mampu menciptakan lingkungan sosial desa yang sehat, aman, dan bebas dari aktivitas perjudian.
Kata kunci: Tindak Pidana, Judi Online, Kesadaran Hukum