UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING OLEH PELAJAR MADRASAH ALIYAH MUHAMMADIYAH 2 KISARAN
Abstrak
Program pencegahan tindak pidana cyber bullying di kalangan pelajar merupakan tantangan yang memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan restoratif. Salah satu strategi yang relevan adalah penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui mediasi, negosiasi, dan konsiliasi yang berorientasi pada penyelesaian konflik tanpa proses pengadilan. Dalam konteks pelajar Madrasah Aliyah Muhammadiyah 2 Kisaran, pendekatan ini sejalan dengan nilai pendidikan yang menekankan pembinaan karakter, etika, dan tanggung jawab sosial. Penyuluhan hukum mengenai penyelesaian sengketa non-litigasi menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman pelajar terhadap akibat hukum dari perundungan digital serta urgensi penyelesaian konflik secara damai. Melalui kegiatan ini, pelajar didorong untuk mengenali bentuk-bentuk cyber bullying, memahami jalur penyelesaian yang tersedia, serta menyadari peran mereka dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat. Keterlibatan guru, sekolah, dan tokoh pendidikan dalam proses mediasi maupun fasilitasi turut memperkuat upaya pencegahan, khususnya melalui pelatihan dan simulasi berbasis musyawarah. Dengan demikian, sosialisasi hukum ini diharapkan dapat membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar, mendorong penyelesaian sengketa secara damai, serta mewujudkan budaya digital yang aman, adil, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.
Kata kunci: Cyber Bullying, Pelajar, Non-Litigasi, Mediasi