SOSIALISASI UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA KELASTER KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Mangaraja Manurung
  • M. Perdana Syah
  • Rizky Hamsyah Samosir

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan menciptakan iklim investasi kondusif, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan daya saing nasional. Salah satu klaster penting dalam undang-undang ini adalah klaster ketenagakerjaan yang mengatur berbagai aspek, seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem pengupahan, waktu kerja dan istirahat, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta program jaminan kehilangan pekerjaan. Perubahan signifikan yang dihadirkan melalui regulasi tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat, mulai dari kebingungan hingga penolakan, akibat keterbatasan pemahaman terhadap substansi maupun tujuan pengaturannya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya sosialisasi hukum sebagai sarana edukatif sekaligus informatif untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, objektif, dan kontekstual mengenai klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Melalui kegiatan sosialisasi kepada pekerja, buruh, pelaku usaha, dan aparatur desa, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik terkait hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial. Selain itu, sosialisasi hukum ini berperan dalam mendorong terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berlandaskan hukum, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek regulasi, tetapi juga subjek yang aktif, kritis, dan partisipatif dalam merespons dinamika ketenagakerjaan, sehingga tujuan keadilan sosial di bidang ketenagakerjaan dapat tercapai.

 

Kata kunci: Cipta Kerja, Ketenagakerjaan, Sosialisasi Hukum

Downloads

Published

2022-05-20

Issue

Section

Articles