REKONSTRUKSI HUKUM WARIS ISLAM DALAM PERSPEKTIF KEADILAN SOSIAL DI INDONESIA
Abstrak
Hukum waris Islam merupakan bagian penting dalam sistem hukum Islam yang mengatur distribusi harta peninggalan seseorang setelah wafat kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Hadis. Namun, dalam konteks Indonesia yang plural dan memiliki keragaman budaya serta dinamika sosial ekonomi, hukum waris Islam sering kali menimbulkan persoalan keadilan, terutama bagi kelompok perempuan dan anak-anak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hukum waris Islam dengan prinsip keadilan sosial di Indonesia serta mengkaji upaya rekonstruksi yang dapat dilakukan agar lebih responsif terhadap nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Melalui pendekatan normatif dan yuridis-sosiologis, disimpulkan bahwa diperlukan reinterpretasi teks hukum waris Islam secara kontekstual dan ijtihad hukum progresif guna mewujudkan pembagian waris yang berkeadilan sosial, sesuai dengan semangat UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.
Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Keadilan Sosial, Rekonstruksi Hukum, Gender, Ijtihad.