REKONSTRUKSI HUKUM WARIS ISLAM DALAM PERSPEKTIF KEADILAN SOSIAL DI INDONESIA

Penulis

  • Komis Simanjuntak Universitas Asahan
  • Arum Tsabitah S Universitas Asahan
  • Nazwa Satria Arisandi Universitas Asahan

Abstrak

Hukum waris Islam merupakan bagian penting dalam sistem hukum Islam yang mengatur distribusi harta peninggalan seseorang setelah wafat kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Hadis. Namun, dalam konteks Indonesia yang plural dan memiliki keragaman budaya serta dinamika sosial ekonomi, hukum waris Islam sering kali menimbulkan persoalan keadilan, terutama bagi kelompok perempuan dan anak-anak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hukum waris Islam dengan prinsip keadilan sosial di Indonesia serta mengkaji upaya rekonstruksi yang dapat dilakukan agar lebih responsif terhadap nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Melalui pendekatan normatif dan yuridis-sosiologis, disimpulkan bahwa diperlukan reinterpretasi teks hukum waris Islam secara kontekstual dan ijtihad hukum progresif guna mewujudkan pembagian waris yang berkeadilan sosial, sesuai dengan semangat UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

 

Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Keadilan Sosial, Rekonstruksi Hukum, Gender, Ijtihad.

Diterbitkan

2025-10-09

Terbitan

Bagian

Articles