PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS DIGITAL DI INDONESIA

Penulis

  • M. Irfan Islami Rambe Universitas Asahan
  • Jihan Artika Universitas Asahan
  • Agus Salam Universitas Asahan

Abstrak

Perkembangan bisnis digital di Indonesia telah memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan memperluas pasar. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul tantangan serius terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama dalam bentuk pelanggaran hak cipta, pembajakan digital, dan penyalahgunaan merek secara daring. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum HKI dalam ranah bisnis digital serta mengevaluasi peran regulasi dan penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi HKI di Indonesia telah memadai secara normatif, implementasinya masih menghadapi hambatan teknis, yuridis, dan kelembagaan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem bisnis digital yang menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.

Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Bisnis Digital, Perlindungan Hukum, Inovasi, Penegakan Hukum

Diterbitkan

2025-10-09

Terbitan

Bagian

Articles