KEBIJAKAN DAN PERANAN HUKUM DI BIDANG PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Abstract
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan terhadap pentingnya pencatatan perkawinan secara hukum. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti status anak yang dilahirkan, hak waris, dan perlindungan hukum bagi istri maupun suami. Berdasarkan hasil observasi, masih banyak masyarakat yang melangsungkan perkawinan secara agama tanpa mencatatkannya di Kantor Urusan Agama (KUA), yang menyebabkan tidak adanya bukti hukum formal atas peristiwa perkawinan tersebut. Melalui kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dasar hukum pencatatan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Kegiatan ini berlangsung secara interaktif, melibatkan sesi diskusi, tanya jawab, dan pemberian contoh kasus nyata. Hasil dari penyuluhan menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi serta adanya kesadaran baru mengenai pentingnya legalitas perkawinan secara administratif. Sebagai tindak lanjut, diharapkan pihak desa dan lembaga terkait dapat memfasilitasi pencatatan ulang atau isbat nikah bagi warga yang belum memiliki akta nikah resmi Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di Desa Silai Maraja, Kabupaten Asahan, dengan tujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya remaja, terkait bahaya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena kenakalan remaja dan penggunaan narkoba yang mulai merambah ke kalangan usia sekolah di wilayah pedesaan, termasuk Desa Silai Maraja.
Kata kunci: Pengawasan, Sumber Daya Kelautan, Perikanan, Hukum Lingkungan, Kebijakan Publik, Penyuluhan Hukum, Masyarakat Pesisir